Tangerang, WartaHukum.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM APKAN) mempertanyakan perihal kegiatan rehabilitasi Jalan Pejamuran - Kronjo yang berlokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Cecep, RH Ketua DPW APKAN mengatakan, kegiatan dengan nilai anggaran Rp 4.753.000.000,00 yang baru saja selesai dikerjakan CV. Betas beralamat di Jl. Ir. Sutami RT 006/02, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pemasangan pembesian dowel diduga tidak persegmen.
"Waktu itu saya lihat untuk pasangan besi dowel lebih dari 5 meter atau persegmen. Dimana seharusnya untuk besi dowel itu dipasang persegmen," kata Cecep, Jum'at (21/07/2023).
Masih kata Cecep, untuk mekanisme serta perlakuan terhadap mutu beton FS 45 pada saat melakukan gelar beton, CV. Betas diduga tidak menggunakan vibrator dan Welker serta beton yang sudah digelar tidak dilapisi dengan kain Geotextil.
"Selain itu juga, dari TM ke-1 sampai dengan TM ke-6 tidak dilakukan uji slump," imbuhnya.
Ditambahkan Ketua DPW APKAN, dengan adanya dugaan kejanggalan diatas, dirinya meminta kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) untuk melakukan peneguran ataupun evaluasi hasil kegiatan CV. Betas pada kegiatan rehabilitasi Jalan Pejamuran - Kronjo.
"Apabila pihak DBMSDA bersedia turun kelokasi pekerjaan, akan saya beritahukan dimana lokasi pemasangan pembesian dowel yang tidak persegmen dan juga tidak menggunakan vibrator," tambahnya.
"Apabila pihak DBMSDA tidak turun tangan, saya dari LSM APKAN akan melayangkan surat pengaduan dan meminta audensi," tegasnya.
Sementara itu, pihak CV. Betas sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Sekedar diketahui, kegiatan Rehabilitasi Jalan Pejamuran - Kronjo yang berlokasi di Kecamatan Kronjo dengan nilai anggaran Rp 4.753.000.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023, dikerjakan oleh CV. Betas dengan dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar