Tangerang, WartaHukum.com - Pekerjaan pembangunan jalan Hot Mix berlokasi di Jalan Kampung Baru Bogeg, RT 014/001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten dalam tahapan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan wartahukum.com di lokasi, kegiatan yang sedang dikerjakan CV. Sinar Putera Pratama dengan nilai kontrak Rp 98.861.000,00 untuk ketebalan Hot Mix bervariasi, dari 2 cm - 3 cm.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Banten, Cecep mempertanyakan berapa ketebalan kegiatan Hot Mix yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
"Apakah untuk ketebalan Hot Mix tersebut di rencana anggaran biayanya bervariasi," kata Cecep, Sabtu (15/07/2023).
Masih kata Cecep, selain ketebalan Hotmix, dirinya juga mempertanyakan seperti apa prosedur dan mekanisme proses pekerjaan dari awal kegiatan hingga akhir kegiatan.
"Apabila pada kegiatan pembangunan jalan Hot Mix yang berlokasi di Kampung Baru Bogeg, RT 014/001, Desa Kemuning, kami dari Lembaga APKAN akan melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Sementara itu, pihak CV. Sinar Putera Pratama sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Sekedar diketahui, pekerjaan pembangunan jalan Hot Mix berlokasi di Kampung Baru Bogeg, RT 014/001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran Rp 98.861.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023, pelaksana CV. Sinar Putera Pratama dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar