Serang, WartaHukum.com - Hampir 2 tahun gedung yang berdiri di dalam kawasan PT Eagle Nice Indonesia, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, belum saja dibayarkan oleh pihak PT Eagle Nice Indonesia ke pihak Subcon.
Pasalnya pembangunan gedung yang didirikan di dalam kawasan PT Eagle Nice Indonesia dikerjakan ke pihak kontraktor atau disubconkan.
Menurut Angga Apria Siswanto perwakilan dari CV Sarana Putri Utama yang merupakan subcon di PT Eagle Nice Indonesia mengatakan, Kami selaku subcon tidak terima, karena hampir 2 tahun tagihan kami dan kawan-kawan Subcon lainnya belum dibayarkan, pungkasnya, Kamis (27/7/2023).
" Kami sudah kurang baik apa selama ini ke pihak management, management cuma hanya janji saja. Sudah habis kesabaran kami, makanya kemarin kami urug dengan tanah urug pintu gudangnya karena belum serah terima akan tetapi sudah dipakai buat barang-barang material pabrik," Jelasnya.
Masih dengan Angga, sampai hari ini pun kami tunggu-tunggu kabar baiknya dari pihak management, akan tetapi tetap hasilnya mengabaikan tidak ada respon yang baik ke kami, jadi terpaksa hari ini kami tutup dan las rolling gudangnya, karena kalau tidak saya las pintu rolling gudangnya akan dijadikan tempat bahan material pabrik, tegasnya.
" Kami pastikan sampai hari Senin kalau tidak ada kabar baik saja, kami beserta Subcon yang lain akan mengadakan aksi selama 3 hari 3 malam di depan PT Eagle Nice Indonesia, dan kami pastikan lagi barang-barang material pabrik yang ada di gedung plant H akan kami keluarkan semua," tutup Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar