Jakarta, WartaHukum.com - Hakim PN Jakarta Barat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 671/Pdt.G/2022/PN Jkt Brt memutuskan perkara dengan Penggugat Raja Sapta Oktohari dan Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim adalah NO (Niet Ontvankelijke verklaard) yang artinya Gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formiil.
Gugatan dilayangkan oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) karena keberatan atas konten video yang berisi wawancara Alwi Susanto salah satu korban Mahkota dan OSO Sekuritas yang mana Direktur Utamanya adalah Raja Sapta Oktohari. RSO menggugat di PN Jakarta Barat untuk ganti rugi sebesar 250 Milyar Rupiah dari Tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim atas kerugian yang dialami RSO akibat beredarnya video dalam channel Youtube Quotient TV.
Alwi Susanto yang dimintai keterangan oleh media, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat "Masih ada hakim lurus dan bersih di Pengadilan, Terima kasih karena memang saya adalah korban yang dirugikan sebesar 2 Milyar rupiah akibat perbuatan Raja Sapta Oktohari melalui PT MPIP dimana RSO adalah Direktur Utama dan pemilik perusahaannya. Malah saya mau dizolimi dan digugat 250 Milyar atas tuduhan pencemaran nama baik. Syukurlah Hakim menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima atau NO."
Pihak Alvin Lim yang dimintai keterangan, melalui istrinya Phioruci menerangkan "Biar proses hukum berjalan, saya pribadi tahu bahwa setiap perbuatan Alvin Lim senantiasa untuk membela kepentingan kliennya, jadi salah kaprah jika ada yang menyerang Pribadi Alvin Lim. Alvin bertindak sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya dan bebas bertindak demi dan atas nama kliennya. Biarlah Hakim memutuskan yang terbaik. Kami sekeluarga tidak ada dendam pribadi dan tidak ada kebencian terhadap RSO, tapi sebagai Advokat yang menerima kuasa dari para korban Mahkota, Alvin Lim terikat perjanjian untuk mendampingi dan membela kepentingan korban Mahkota. Mohon di mengerti." Ujar Phioruci melalui sambungan telpon kepada Media.
Diketahui bahwa pihak kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dari Master Trust Lawfirm yaitu Natalia Rusli sedang dalam tahanan Rutan Pondok Bambu atas pidana penipuan dan tidak diperbolehkan oleh pihak Rutan untuk di mintai keterangan oleh pihak media. Raja Sapta Oktohari yang di hubungi melalui wa juga tidak menjawab. Diketahui bahwa kuasa hukum RSO, Natalia Rusli di vonis bersalah atas tindakan penipuan terhadap korban Investasi Bodong dan harus menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu atas Laporan Verawati Sanjaya yang juga adalah korban Raja Sapta Oktohari/ Mahkota.
Sumber : (Press Release LQ Indonesia LawFirm, 3 Juli 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar