Tangerang, WartaHukum.com - Mengingat masa silam, modus orang ini mengajak bisnis dengan berbagai rayuan manis, salah satu korbannya diajak bisnis limbah besi namun ketika uang sudah diterima jangankan untung yang dijanjikan modal pun tidak balik.
Dengan kerugian yang di deritanya korban N melaporkan di Polsek cikupa, namun beberapa hari laporan dicabut karena ibu dan temannya memohon agar musyawarah, dalam musyawarah untuk pengembalian uang yang dipakai, Abdul hanya membawa uang 10jt.
" Iya saya bawa uang segini dulu sisanya, saya minta waktu satu atau dua hari," kata Abdul disaksikan oleh teman-temanya dan suami N.
Namun janji tinggal janji yang janji Abdul hanya sehari dua hari, ini sudah berbulan-bulan.
Suami N coba menghubungi lewat telpon whatsapp namun juga nihil hanya janji yang didapat, demikian dengan N coba menghubungi Abdul dan ibu nya namun sama saja hanya janji namun tidak ditepati, bahkan nomor whatsapp N diblokir oleh Abdul.
Beberapa bulan berselang suami N coba menghubungi karena berharap sudah lama tidak komunikasi berharap ada uang di si Abdul, namun alhasil sama saja hanya janji yang didapat,
" Iya pak gimana belum ada uang, kita ketemu aja pak di depan pom bensin sentul - balaraja, hari selasa 11/7/2023, " ujar Suami N seraya menirukan bahasa Abdul dalam percakapan telpon.
Sambung Suami N, berharap ketemu dengan Abdul janji di depan pom sentul, namun alhasil itu semua alibi modus yang didapat hanya janji, namun suami N mengikuti apa yang dia janjikan bahwa hari senin depan (17/7/2023) akan membayar namun janji tinggal janji dari hari senin sampai sekarang hari rabu (19/7/2023) belum ada niat untuk melunasi, bahkan HP pun dimatiin, walaupun handphone nya aktif ditelepon pun tidak mau respon, Jelas suami N.
Ditempat yang sama N, berharap informasi ini jadi bahan laporan dan pertimbangan bagi penegak hukum untuk menindak lanjuti, dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh saudara Abdul ini.
" Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Balaraja Polresta Tangerang informasi ini menjadi laporan, Laporan Informasi (LI)," harapnya N rabu (19/7/2023).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar