Abdul Wahab, S.H., M.H |
Serang, WartaHukum.com - Terkait pemberitaan oleh salah satu media yaitu media Buser tanggal 28 Agustus 2023 yang mengungkapkan pemberitaannya dari salah seorang yang bernama RINI yang menuduh dan memfitnah saya selaku Advokat dari pelapor (korban) KDRT yang bernama NURLELA yang diduga dilakukan oleh tersangka (mantan suami) saudara Rini telah menyatakan pada media Buser tersebut bahwa "Diduga Oknum Pengacara kami berinisial Latifah, kami menerima informasi pelapor menerima berita acara bahwa pelapor meminta uang sebesar 100 juta untuk cabut perkara KDRT kata Rini 25 juta untuk pelapor membayar pengacaranya yang bernama Wahab.
" Saya Abdul Wahab kuasa hukum pelapor membantah tuduhan Saudara Rini tersebut dan itu merupakan fitnah, Saya menyatakan bahwa penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik AIPDA JIMMY TUA SITINJAK, S.H telah sesuai dengan SOP nya, penahanan yang dilakukan penyidik berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup. Bukan seperti apa yang dituduhkan oleh Saudara Rini," ucap Wahab.
Apabila ada yang tidak benar atau tidak
sesuai aturan hukum yang dilakukan penyidik, seyogyanya saudara Rini melakukan
langkah hukum yang profesional, bukan menuduh atau memfitnah pihak lain,
khusunya saya sebagai advokat yang sah sebagai kuasa hukum pelapor Saudara Nurlela, tutup Wahab.
Oleh karena tuduhan/fitnah yang dilontarkan
ke saya, dan akan adanya akibat nama baik saya rusak di mata masyarakat dengan
menggunakan media pemberitaan, maka saya akan melaporkan tindakan sdr. Rini tersebut
kepada penegak hukum Polri dalam hal ini Polda Banten sebagaimana dimaksud
dalam UU No. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar