Jakarta, WartaHukum.com - Dugaan perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh P dan Istrinya serta Ibu Mertuanya terhadap N masih terus berlanjut, penyidik Polsek Kramatjati Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya masih memeriksa beberapa Saksi-saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Perkara dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh P dan Istrinya serta Ibu mertuanya serta terjadi pada tanggal 27 mei 2023 pada saat ini ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Kramatjati Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Kramatjati Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya KOMPOL Hj. Tuti Aini, SH., M.Si mengatakan, Saya lagi ada giat di warga, coba koordinasi dengan penyidik, kata Kapolsek, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu penyidik Polsek Kramatjati Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya Ivo Erwin saat dikonfirmasi mengatakan, proses masih terus berjalan, untuk Sementara masih panggil saksi-saksi, singkatnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar