Jakarta, WartaHukum.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dalam hal ini dengan Jabatan Fungsional/Akademik "Lektor 300" (Assistant Professor) Menjelaskan tentang Sifat melawan Hukum yaitu ada 4 unsur, yaitu ;
1. Sifat melawan Hukum Umum.
2. Sifat melawan Hukum Khusus.
3. Sifat Melawan Hukum Formil.
4. Sifat Melawan Hukum Materil.
Sebagai mana diketahui, Sifat melawan hukum umum merupakan syarat umum dapat dipidana adanya perbuatan, dimana pada esensinya perbuatan itu tidak bisa dipidana apabila dia tidak bersifat melawan hukum umum, hal itu merupakan syarat umum dapat dipidana nya perbuatan.
Sifat melawan hukum khusus. Sifat lawan hukum khusus itu kata kata melawan hukum jelas diatur ditulis secara eksplisit dalam rumusan delik contoh pasal 362 KUHP Tentang Pencurian : Barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruh kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.
Melawan hukum khusus apa tentang kekhususannya, yakni dia memberi beban pembuktian kepada penuntut umum untuk harus dibuktikan bahwa perbuatan itu melawan hukum. namanya sifat melawan hukum khusus.
Sifat melawan hukum formil, Pengertian sifat melawan hukum formil itu berarti perbuatan itu melanggar peraturan perundang - undangan.
Dalam konteks melawan hukum formil itu adalah melawan hukum publik. Hukum publik itu meliputi Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.
• Sifat melawan hukum materiil. Berkaitan dengan Sifat melawan hukum Materil itu dibagi menjadi dua cabang.
1. Sifat Melawan Hukum materiil dilihat dari sudut pandang perbuatan.
2. Sifat Melawan hukum Material dilihat dari sudut pandang sumber hukum.
"Sifat melawan Hukum materiil dari sudut pandang perbuatan ini dia melekat pada jenis-jenis materil. Pembentuk undang-undang melindungi akibat dari suatu perbuatan contohnya adalah pembunuhan pasal 338 KUHP tersebut merupakan delik Materil, yang dilarang oleh hukum adalah akibat matinya seseorang itu dia melekat pada delik-delik material.
Sifat melawan Hukum materiil dari sudut pandang dari sumber Hukum nya yaitu melahirkan dua sifat melawan hukum.
1. Sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif.
2. Sifat melawan hukum material dalam fungsi yang positif.
Sifat melawan hukum dalam arti Negatif ini berkaitan dengan alasan penghapus pidana, dimana meskipun suatu perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan dimasyarakat maka hakim tidak menjatuhkan pidana
Sementara sifat melawan hukum material dalam arti positif yaitu meskipun perbuatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi dianggap bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat maka hakim menjatuhkan pidana "Jelasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar