Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan adanya pemberitaan pada kegiatan pembangunan beton di Kampung Undar Andir 001/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten yang dilaksanakan dengan cara manual, Endang sebagai Kasi Pembangunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menunggu hasil kegiatan selesai dilaksanakan.
Dikatakan Endang, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa dan perangkat desa Undar Andir di Kecamatan Kragilan dan dihadiri Camat Kragilan, Kadis DPMD Kabupaten Serang dan Inspektorat Kabupaten Serang.
"Nanti setelah beres hasilnya, ini kan baru tiga hari pekerjaan nya, arahnya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dan menunggu hasil laporan dari pihak Kecamatan," jawabnya via pesan WhatsApp, Senin (28/08/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Undar Andir Kusni Mubarok ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala Desa enggan memberikan tanggapan.
Terpisah, Camat Kragilan Encep Binyamin Somantri ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan belum klarifikasi, dikarenakan sedang rapat.
"Saya belum klarifikasi. Saya masih rapat di Ciruas," jawabnya.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan jalan beton di Kampung Undar Andir 001/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten volume 180 M x 1.3 M x 0.12 M, nilai anggaran Rp 46.377.000,00 bersumber dari APBDes tahun anggaran 2023.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar