Serang, WartaHukum.com - Diduga parkiran klinik 98 gorda desa kibin, kecamatan kibin tidak aman seorang pengendara motor Beat street tersebut siti Jubaedah (18) warga Serdang, kecamatan Bandung, Kabupaten serang, kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street di parkiran klinik tersebut, (4/8/2023).
Ia datang untuk berobat gigi di klinik gorda 98 namun naas setelah beberapa menit, saat melihat motor yang terparkir persis didepan klinik itu sudah raib digondol maling
Ditemui di lokasi tempat kehilangan motor yaitu klinik gorda 98 Kampung gorda lio, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Pengendara motor Beat street dengan nopol A5179ET, atas nama Dink yang raib digondol maling ia mengatakan kepada awak media ;
"Iya pak saya kan mau berobat gigi di klinik gorda 98 Desa kibin, Kecamatan Kibin namun sesaat saya kembali melihat motor, sudah tidak ada padahal motor saya sudah dikunci stang juga," kesalnya.
Ditempat terpisah Zulfikar Ketua DPC LSM BMPP Kabupaten Serang ia mengatakan, kepada awak media
"Terkait peristiwa kehilangan 1 unit motor di lahan parkiran klinik 98 gorda diduga lalai bagi pemilik usaha, seharusnya lebih memperhatikan keamanan parkiran klinik tersebut, kalau di tempat usaha yang notabene mengundang konsumen/pasien mereka harus memiliki lahan parkir dan menyediakan keamanan minimal memasang CCTV." Ucap Zulfikar Ketua DPC LSM BMPP Kabupaten Serang.
(Med)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar