Minggu, 06 Agustus 2023

Pemkot Serang Miliki Hutang Kepada Pengusaha Papan Bunga Sebesar 176 Juta




Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Kota Serang yang memiliki slogan Aje Kendor tenyata menyimpan sisi negatif khusunya kepada salah satu pengusaha Papan Bunga atau karangan bunga, pasalnya Pemerintah Kota Serang masih memiliki Hutang sebesar Rp. 176 Juta kepada salah satu pengusaha Papan Bunga atau karangan bunga yang belum dibayarkan semenjak tahun 2022.


Menurut Salah satu pengusaha Papan Bunga atau karangan bunga yang namanya enggan disebutkan mengatakan, usaha kami jadi terbengkalai gara-gara tagihan, Karyawan Gaji Telat, Bahan Pokok belum dibayar, Operasional Terkendala kami belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Serang, harusnya Pemerintah Kota Serang harusnya memiliki hati nurani kepada pengusaha kecil seperti kami, jangan menindas seperti ini, tegasnya, Jum'at (4/8/2023).


" Kami selalu dipermainkan oleh Pemerintah Kota Serang, janji dari bulan Desember 2022 akan dibayarkan Lunas  tapi nyatanya sampai dengan saat ini belum juga dibayarkan, kami hanya meminta hak kami Bukan Seenaknya Memesan Karangan Bunga Tapi Sampai Bulan Agustus ini Tidak juga Dibayar, Justru Dana Khusus Karangan Bunga Harusnya Membayar Hutang 2022 Digunakan untuk Membayar Hutang Lain ,menjadi catatan buruk Bekerjasama dengan  Pemerintah Kota Serang khususnya Walikota Serang yang tidak bisa menyelesaikan tagihan kami," tuturnya.


Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sumardi Kasubag Umum Pemkot Serang mengatakan, Ya mas kalau tanggapan sepertinya harus lewat pimpinan ya, saya pikir sebaiknya datang ke Setda saja, nanti saya antar ke pimpinan, tukasnya, Jum'at (4/8/2023).


Sementara itu Iman Kabag Keuangan Pemkot Serang dalam pesan WhatsApp nya menyampaikan, Untuk anggaran proses perubahan dan ada rasionalisasi seluruh OPD karena info dari bagian anggaran tidak tercapai pendapatan, tuturnya.


Saat ditanya bahwa tagihan itu selama tahun 2022, Iman menjawab, Untuk tahun 2022 saya belum di bagian umum, Saya baru dua bulan di bagian umum, tutupnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top