Serang, WartaHukum.com - Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto, mempertanyakan kualitas dan mutu beton kegiatan pembangunan jalan beton di Kampung Undar Andir 001/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Angga, kegiatan yang bersumber dari APBDesa tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 46.377.000,00 dalam tahapan pelaksanaannya secara manual.
"Apabila jenis kegiatan beton dilakukan secara manual, saya pastikan untuk mutu dan kualitasnya tidak akan sesuai dengan mutu yang diterapkan oleh batching plant," kata Angga, Senin (28/08/2023).
Diterangkan Angga, walaupun kualitas dan mutu beton ditentukan oleh pihak Konsultan, apakah campuran materialnya bisa dijamin hasilnya sesuai dengan racikan.
"Pastinya untuk campuran material tidak akan sesuai dengan racikan beton yang sudah ditentukan," terangnya.
Masih kata Angga, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji coring beton untuk dilakukan uji Laboratorium agar kualitas dan mutu beton yang dibangun di kampung Undar Andir tersebut sudah sesuai mutunya atau tidak sesuai.
"Apabila hasil uji Laboratoriumnya untuk kualitas dan mutu betonnya, saya meminta kepada pihak Inspektorat dan DPMD Kabupaten Serang untuk melakukan hasil pemeriksaan," tambahnya.
"Jika terbukti adanya dugaan kerugian negara yang dihasilkan, akan saya dorong perkara ini sampai ke tingkat Kejaksaan," tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan jalan beton di Kampung Undar Andir 001/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten volume 180 M x 1.3 M x 0.12 M, nilai anggaran Rp 46.377.000,00 bersumber dari APBDes tahun anggaran 2023.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar