Tangerang, WartaHukum.com - Masjid Agung Al-Amjad yang berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang adalah Masjid Kebanggaan Masyarakat Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Masjid yang berdiri megah diatas lahan 24.003 meter persegi, beberapa Minggu ini menjadi buah bibir para aktivis kabupaten tangerang dengan adanya beberapa problematika tentang masjid Al-Amjad mulai dari minimnya penerangan kemudian kehilangan sepeda motor serta CCTV yang mati sudah hampir kurang lebih 2 tahun bahkan adanya petugas kebersihan yang sudah berbulan-bulan belum mendapatkan insentif, laporan keuangan kotak amal masjid agung yang tidak jelas penggunaan
Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang Syaiful SH.I, dirinya menilai dengan rentetan problematika yang ada di Masjid Agung Al-Amjad itu adalah ketidakbecusan Pengurus DKM yang tidak efektif dalam menjalankan amanah untuk mengurus Masjid Al-Amjad.
"Saya selaku bagian dari masyarakat Kabupaten Tangerang, merasa malu melihat pengelolaan masjid Al-Amjad yang seperti itu, yang seharusnya masjid Agung Al-Amjad menjadi Masjid percontohan yang ada di Kabupaten Tangerang." Ucap Syaiful yang akrab dipanggil Bung Ipung kepada pada Rabu, (06/09/2023)
Bung Ipung juga meminta kepada Bupati Tangerang dan Kemenag Kabupaten Tangerang agar struktur kepengurusan DKM masjid Al-Amjad untuk segera diganti.
"Saya minta kepada Bupati Tangerang dan Kemenag Kabupaten Tangerang agar segera merespon tentang problematika Masjid Agung Al-Amjad dengan mengganti kepengurusan DKM Masjid Al-Amjad," tutupnya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar