Serang, WartaHukum.com - Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Tempat pendidikan' ialah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi'.
Hal ini diduga telah terjadi dan dilakukan oleh salah Calon Legislatif dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Kabupaten Serang, dugaan kampanye di tempat pendidikan dengan dikemas mengadakan senam dan membagikan sebuah Bak dan juga alat peraga kampanye (stiker) caleg tersebut, pada Minggu (24/9/2023).
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Furqon ketua Bawaslu Kabupaten Serang mengatakan, Sudah langsung ditindaklanjuti sama temen-temen panwascam Kragilan, pungkasnya, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Ruri Panwascam Kragilan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya informasi dugaan Caleg melakukan kampanye di tempat pendidikan sudah kami tangani dan sedang kami minta keterangan dari berbagai pihak, ujarnya.
" Informasi tersebut sudah kami tangani dan beberapa pihak kami mintai keterangan, kalau ada waktu bikin laporan aja kang ke Panwascam," pungkasnya.
Lanjut Ruri, informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan ke publik, tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar