Serang, WartaHukum.com - Digaji dari uang rakyat, staff Desa Undar Andir berinisial SA berperilaku ketus saat dikonfirmasi mengenai data penerima PKH.
Penerima PKH di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan diduga tidak tepat sasaran, pasalnya ada dugaan penerima PKH di kampung pasir binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan yang kondisi ekonominya bisa di kategorikan sebagai masyarakat ekonomi menengah bukan masyarakat miskin.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Syarifah Ajizah Kasi Pemerintahan Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan mengatakan, data penerima PKH sudah musyawarah BPD dan Pemerintahan Desa, akhir bulan musyawarah lagi untum verifikasi, ucapnya, Jum'at (8/9/2023).
Saat diminta data penerima PKH di Desa Undar Andir, SA mengatakan bersurat ke Desa, pungkasnya.
" Data pribadi (PKH), NIK segala macam itu sifatnya kerahasiaan, Dinsos juga kalau kita minta Desa harus bersurat, jadi gak sekonyong-konyong minta kemudian diberi perlist namanya begitu," ujarnya.
Saat ditanya dasar hukumnya harus bersurat, SA menjawab, " wis aja ngomongi hukum bae intine mah bersurat Ning Desa sue, sebodo nira" jawabnya dengan ketus.
Di tempat terpisah Adie Ulumudin Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang saat dimintai tanggapannya terkait oknum staff desa yang arogan mengatakan, pada prinsip nya sebagai salah satu abdi negara dan masyarakat, seyogianya perangkat desa bisa menunjukkan sikap dan melakukan pelayanan maksimal kepada warga masyarakatnya.
" Mangga dikomunikasikan serta diklarifikasi kepada pemerintah desa dan/atau bisa juga kepada kecamatan," jelasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar