Jakarta, WartaHukum.com - Direktur Nasional Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI) Amelia Suhaili, S.H., M.H. (Kes) mengomentari terkait usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyatakan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat merespons pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (4/9).
"Usulan yang dilontarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia adalah pemikiran yang sesat dan terlalu mengada-ada," kata Amelia dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Terlebih lagi menurutnya, jika usulan tersebut bertujuan agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. Usulan Rycko tersebut dinilai seolah menuduh bahwa tempat ibadah adalah sarang terorisme.
Tentunya hal ini akan sangat menyinggung kalangan umat beragama, khususnya kaum muslimin, tutur Amelia yang juga aktif sebagai Advokat yang membela hak-hak umat yang terzolimi.
" Kami sebagai organisasi keagamaan yang berbasis Kemasjidan tentunya merasa sangat terluka dengan pernyataan BNPT tersebut," ujar Amelia.
Amelia juga meminta agar BNPT maupun pihak-pihak lainnya tidak menggeneralisasi semua tempat ibadah yang seolah sebagai sarang Terorisme. Namun jika ada oknum pengurus sebuah tempat ibadah yang memang terbukti terlibat terorisme, tentunya kami BKPRMI mendukung penuh untuk dilakukan upaya penegakan hukum, tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar