Jumat, 29 September 2023

Disinyalir Management PT PWI 2 Tabrak Pergub Banten No 9 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja




Serang, WartaHukum.com - PT. Parkland World Indonesia plant 2 yang berlokasi di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang diduga mewajibkan calon pelamar karyawan harus membayar sejumlah uang, "Diduga Serikat Dan Manajemen Alih Fungsi Jadi Calo Tenaga kerja yang sangat menggiurkan hasilnya.


Ditempat terpisah Angga Apria Siswanto sebagai Ketua PERWAST mengatakan sebenarnya tentang rekrutmen karyawan PWI plant 2 sudah sampai ditelinga saya, sangat di sayangkan,  keterlibatan orang-orang penting di perusahaan menggunakan posisi mereka demi keuntungan pribadi, ucapnya.


" Informasi yang saya dapat dari sumber terpercaya pada beberapa waktu membenarkan, bahwa mereka mendapat jatah 1 hingga 2 orang untuk memasukan karyawan di PT PWI plant 2, tidak hanya itu, calon karyawan juga diduga membayarkan adminstrasi hingga puluhan juta," kata Angga.


Lanjut Angga, Orang cari kerja itu, agar mendapatkan gaji untuk kesejahteraan hidup, tapi, belum bekerja saja sudah mengeluarkan modal dahulu, miris sekali, cetusnya.


Seharusnya PT. PWI 2 mengikuti aturan sesuai dengan Pergub Banten, Nomor 9, Tahun 2018, Tentang cara penyampaian  Informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja salah satu BAB II,  Bagian Ke satu (1), tentang Informasi Lowongan Kerja Pasal 4,


(1) Setiap Informasi lowongan kerja pada perusahaan harus diumumkan oleh perusahaan. (2) Informasi lowongan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),


memuat:


a. jumlah lowongan pekerjaan;


b. jenis pekerjaan;


c. jenis jabatan dan syarat-syarat jabatan;


d. tempat kerja, kondisi kerja, dan waktu kerja;


e. upah, jaminan sosial, dan tunjangan lainnya;


f. jenis kelamin dan usia;


g. pendidikan dan/atau Kompetensi Kerja; dan


h. jangka waktu pemenuhan permintaan tenaga kerja.


Bahkan ada data yang saya dapatkan terkait" Pinjaman karyawan PT PWI 1",  yang berjumlah 41 orang, dengan Nama lengkap, Nik di Perusahaan hingga keterangan jabatan serta bagian kerja, akan tetapi itu semua diduga  fiktif, sebenar itu data untuk penerimaan karyawan baru dilakukan oknum-oknum tersebut, ungkap Angga.


Kalau bicara sanksi dari Pergub berbunyi seperti ini, dalam BAB IV, SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 11;


(1) Dinas dalam hal Perusahaan tidak menyampaikan informasi lowongan kerja mengenakan sanksi administratif berupa:


 a. peringatan tertulis; 


b. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah


c. pencabutan Ijin.


(2) Pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A. berupa penghentian proses penerimaan tenaga kerja.


(3) dalam hal perusahaan tidak menghentikan proses penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perusahaan dikenakan Pengenaan sanksi berupa pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan sebagian izin produksi. (4) Pengenaan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pencabutan izin produksi.


Masih Angga, Hal-hal seperti ini, seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah atau instansi terkait. Para pekerja ini cukup dibebani, kenapa saya sampaikan kata itu, ketika mereka sekolah mendapat Ijazah, dahulunya, orang tua mereka keluar biaya untuk mendapat itu semua. Kini setelah mendapat kertas berharga dimana mereka diakui sekolah dan lulus malah tidak bisa digunakan untuk berkerja tanpa uang, jelasnya.


Tambah Angga, Apakah sistem penerimaan karyawan ini dibiarkan saja, atau akan ada penindakan dari yang berwenang. Perlu diketahui, bahwa media itu, alat untuk memberikan Informasi ke publik, tentang sesuatu Peristiwa, di suatu  tempat, tutupnya.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top