Serang, WartaHukum.com - 500 massa aksi dari FSB Garteks KSBSI Serang Raya geruduk PT Sinergi Global Industri yang berada di Kampung Hegarmanah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (19/9/2023).
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh FSB Garteks KSBSI bermula adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Sinergi Global Industri terhadap pengurus Garteks yang bekerja di PT Sinergi Global Indonesia.
Menurut Faizal Rakhman Ketua FSB Garteks KSBSI Serang Raya mengatakan, kami menuntut kepada pihak perusahaan dan meminta pihak perusahaan agar membayar kekurangan upah selama bekerja, memberikan kejelasan status hubungan kerja serta menjalankan Hak-hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Faizal, Selasa (19/9/2023).
" PT Sinergi Global Industri tidak memberikan hak-hak normatifnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu, selama bekerja dibayar upah tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai, tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat keterangan dokter dipotong upah, bahwa buruh PT Sinergi Global Industri selama bekerja dengan Perjanjian kerja tidak jelas, bahwa buruh PT Sinergi Global Industri tidak diberikan Kebebasan Berserikat. Sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT Sinergi Global Industri memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, tegas Faizal.
Di tempat yang sama Zulfikar Wakil Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang menyampaikan, sangat disayangkan di Negara kita sendiri terutama di Kabupaten serang banten masih ada aja perusahaan yang melanggar normatif, dan fungsi dari Dewan pengawas ketenagakerjaan provinsi banten tidak menyentuh sama sekali apalagi pemilik perusahaan orang bangsa sendiri yang tak ada hati nurani dan peduli sesama bangsa sendiri terutama buruh lokal, jika seperti ini sama saja kita buruh dijajah oleh bangsa sendiri, ujar Zul.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar