Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembangunan kegiatan fisik yang dananya bersumber dari Dana Desa (DDS) tahun 2023.
Salah satunya kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan volume panjang 45 meter dan berlokasi di Kampung Lebak Sukaraja, Desa Purwadadi.
Dikatakan H. Ma'mun Kepala Desa Purwadadi, pembangunan TPT dengan nilai anggaran Rp 25.705.030,- ini dikerjakan secara swakelola serta kegiatannya sudah dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi.
"Untuk setiap kegiatan fisik yang dananya bersumber dari APBDes, kami Pemdes Purwadadi membangun sudah sesuai dengan rencana," katanya, Kamis (07/09/2023).
Masih kata Kepala Desa, pembangunan TPT yang berlokasi di Kampung Lebak Sukaraja ini merupakan usulan dari warga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
"Alhamdulillah kegiatannya sudah sesuai dengan volume yang ditentukan. Dimana panjang TPT yang dikerjakan 45 meter dengan ketinggian 1 meter," tambahnya.
Untuk diketahui, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) berlokasi di Kampung Lebak Sukaraja, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, volume 45 meter dengan anggaran Rp 25.705.030,- bersumber dari DDS dan dikerjakan secara swakelola.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar