Tangerang, WartaHukum.com - Kegiatan rigid beton yang berlokasi di Kampung Garukgak 03/03, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten dalam tahapan pekerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi tehnis.
Dikatakan Kepala Desa Jengkol Mohamad Kodrat Gandi mengatakan bahwa kegiatan rigid beton dengan nilai anggaran Rp 175.321.000,- dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa setempat.
"Untuk pekerja menggunakan warga sekitar, agar ada pemberdayaan masyarakat setempat," kata Kades Jengkol, Kamis, (28/09/2023).
Terkait dengan adanya pemberitaan yang diduga tidak sesuai dengan tehnis dan tidak terpasangnya papan informasi proyek, Gandi menjelaskan bahwa kegiatan rigid beton dengan volume panjang 213 meter x 2.75 meter dikerjakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
"Kegiatan yang berlokasi di Kampung Garukgak sudah dikerjakan sesuai dengan RAB. Sedangkan untuk PIP sudah kami pasang sebelum pekerjaan dimulai," jelasnya.
Masih kata Gandi, apabila suatu pekerjaan ataupun kegiatan ditemukan adanya dugaan kurangnya tinggi ataupun ketebalan, itu tidak akan bisa mengurangi kebutuhan kubikasi. Karena nanti hasil akhirnya yang menentukan itu volume kubikasi hasil pekerjaan.
Untuk diketahui, kegiatan rigid beton yang berlokasi di Kampung Garukgak 03/03, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan volume 213 meter x 2.75 meter, nilai anggaran Rp 175.321.000,- bersumber dari Dana Desa (DDs) tahun anggaran 2023 dan dikerjakan secara swakelola.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar