Kamis, 28 September 2023

Keluarga Dawaludin Terima Pemberian Uang Pengobatan Dari Keluarga Terlapor




Serang, WartaHukum.com - Upaya dan sikap pertanggung jawaban dari keluarga Masdam terhadap Dawaludin terus dilakukan mulai dari permohonan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, membesuk, mengajak dan akan membawa dawaludin untuk berobat ke Rumah sakit bahkan telah memberikan uang untuk membantu/mengganti biaya pengobatan Dawaludin pun dilakukan.


"Kita sudah memberikan uang untuk membantu dan mengganti biaya pengobatan dan biaya kebutuhan dawaludin, dan uang tersebut diterima," ucap Titin Anak perempuan Masdam selaku terlapor kepada Wartawan (24/8/2023).


Ketika dikonfirmasi, Kandang orang tua Dawaludin membenarkan pihaknya sudah menerima uang pemberian dari pihak Keluarga Masdam 


"iya kita telah terima uang dari pihak keluarga Masdam,dan uang tersebut kita berikan ke pihak kepolisian," ungkap Kandang kepada Wartawan di kediamannya (9/9/2023).


Untuk diketahui sebelumnya Dawaludin melaporkan Masdam kepada kepolisian Sektor (Polsek) Carenang atas dugaan penganiayaan, Menurut Masdam kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB, dimana Dawaludin bersama rekannya diduga tengah mencuri ikan di kolam budidaya ikan air tawar milik Masdam, dan aksi dugaan pencurian tersebut diketahui oleh masdam yang pada saat itu Masdam tengah memanen padi yang tidak jauh dari lokasi kolam (Sumuran) budidaya ikan yang dikelola Masdam.


"Dua orang yakni Radi dan Jaya melarikan diri, namun Dawaludin dan Salim tetap melakukan aksinya,kendati sudah di peringatkan agar jangan meneruskan mencuri ikan di kolam saya, malah mereka menantang akhirnya terjadilah cekcok (perlawanan), dan dengan terpaksa untuk tujuan membela dan mempertahankan hak yaitu bermacam-macam ikan milik saya, saya pukul tangannya dengan ranting kayu, setelah itu mereka berdua melarikan diri sambil membawa hasil curiannya" ungkap Masdam kepada wartawan di Mapolres Serang seusai melaporkan Dugaan pencurian ikan miliknya yang didampingi oleh Kuasa Hukum Advokat Abdul Wahab,SH.MH dan rekan (31/8/2023).


Radi ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah mengambil ikan di kolam (Sumuran) yang dikelola Masdam.


"iya saya telah mengambil ikan di kolam (Sumuran) tersebut," ucapnya (8/9/2023)


Demikian juga diakui oleh Salim pada saat dikonfirmasi dirinya mengakui telah mengambil ikan di kolam tersebut. 

"Iya saya Gogo (mengambil red) ikan di kolam atau sumuran itu, dan saya tahu kolam  itu bukan milik Masdam," ungkapnya (8/9/2023).


Ketika dikonfirmasi Inspektur Polisi Satu Saeful Sani,SE Kapolsek Carenang terkait adanya pernyataan pemberian uang dari Kandang orang tua Dawaludin (pelapor) dugaan tindak pidana penganiayaan kepada kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang, belum berhasil ditemui dan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top