Kamis, 21 September 2023

Lima Pelaku Judi, Dua Berhasil Diamankan Tiga Berhasil Kabur




Serang, WartaHukum.com - Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menggerebek warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang saat sedang asik bermain judi qiu-qiu yang sedang duduk melingkar di tengah semak-semak kebon.


Pada penggerebekan itu, Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap dan menggelandang ke kantor polisi sebanyak 2 orang pelaku, sementara ada 3 orang lainnya yang berhasil kabur.


" Ada 2 orang pelaku berhasil diamankan berinisial UD dan SUH sedangkan 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri kedalam semak - semak berinisial IW, KEN, BO," kata Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman melalui Kanit Reskrim, Polsek kragilan, Aiptu Yasir, Kamis (21/9/23).


Lebih lanjut Kanit Reskrim polsek kragilan, polres serang Aiptu, Yasir mengatakan kasus perjudian jenis qiu-qiu ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. 


Dari Informasi itu, kepolisian pun langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya kegiatan perjudian kartu Domino (qiu-qiu) dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.


"Jadi mendapat laporan masyarakat tim langsung ke TKP dan memang benar disana sedang berlangsung permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," terangnya.


Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus kartu Domino dalam keadaan terbuka dan uang tunai Rp210 ribu.


"Barang bukti yang kami amankan uang tunai sebesar Rp210.000 dan 1 set kartu domino merk gobhui, dan kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana," terangnya.



(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top