Selasa, 26 September 2023

Miliki Sifat Angkuh, Hotman Paris Hutapea Dipolisikan Kate Victoria Lim




Jakarta, WartaHukum.com - Keangkuhan Pengacara senior 40 tahun beracara, Hotman Paris Hutapea akhirnya kena batunya dipolisikan oleh seorang Bocil (Bocah Cilik) berusia 15 tahun, Kate Victoria Lim. Anak yang akhir-akhir ini namanya Viral di masyarakat dan mendapat dukungan puluhan juta Netizen Indonesia. 


Setelah dua kali mengirim surat somasi yang berisi agar Hotman Paris meminta maaf kepada Kate Lim, namun karena keangkuhan dan merasa hebat, Hotman Paris bahkan tidak membalas surat dan menantang agar dirinya di Laporkan di Instagramnya. Selama ini Hotman Paris terkenal selalu menang dalam perkara-perkaranya, namun Kate Lim yang bertekad untuk mempertahankan martabatnya menolak mundur dan memilih jalur hukum. 


Kronologis Awal :


Bermula ketika Kate Victoria Lim membuat video di media sosial agar pemerintah khususnya Kapolri menganalisa ulang kasus yang menimpa ayahnya Pengacara Alvin Lim terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia, banyak oknum. Alvin Lim kemudian di laporkan oknum jaksa dan dijadikan Tersangka pencemaran nama baik. Untuk membela ayahnya, Kate Lim mengundang Kapolri Listyo Sigit untuk berdebat hukum dengannya terkait penetapan Tersangka ayahnya karena Kate Lim merasa proses hukum yang dilakukan terhadap ayahnya melanggar aturan hukum yang ada, terutama Hak Imunitas Advokat. 


Hotman Paris yang tidak ada kepentingannya dalam masalah tersebut, tiba-tiba menanggapi video Kate Lim dan meminta KPAI agar mengawasi Kate Lim. Tidak berhenti disitu, Hotman secara membabi buta menuduh bahwa Kate Lim di manfaatkan dan dipake untuk mencari simpati publik dan mempengaruhi PK (peninjauan kembali) ayahnya di MA (mahkamah agung). Lalu, juga dengan angkuhnya menyerang Alvin Lim yang sedang dalam tahanan tidak bisa membela diri. 


"Kate Lim yang memang dengan kemauan sendiri tanpa paksaan dari manapun membela ayahnya, tentu merasa terganggu dengan tuduhan di pakai dan dimanfaatkan. Apalagi istilah "dipake" seolah dirinya adalah barang, dan bukan wanita terhormat. Maka Kate Lim melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi ke Hotman agar yang bersangkutan menghapus video dan meminta maaf. Namun, pengacara Senior yang merasa paling hebat tidak mau minta maaf." Ujar Advokat Ali Amsar, SH dari LQ Indonesia Lawfirm


Laporan Pengaduan Polisi terdaftar di SPKT Mabes Polri, tanggal 26 September 2023, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUH Pidana.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 September 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top