Serang, WartaHukum.com - Oknum Lawyer berinisial HK berprilaku biadab terhadap buruh, pasalnya oknum Lawyer inisial HK melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap buruh dengan cara menyeret buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak yang tidak dipenuhi oleh pihak PT Pelita Enalmelware Industry.
Perilaku oknum Lawyer HK tidak mencerminkan sebagai aparatur penegak hukum yang mana dalam sumpah seorang lawyer yang menyatakan " Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat".
Menurut Angga Apria Siswanto Aktivis Muda Serang Timur saat dimintai tanggapannya mengatakan, perilaku oknum Lawyer HK tidak mencerminkan sebagai seorang advokat, sebab menurut saya tindakan yang dilakukan oleh oknum Lawyer HK merupakan perbuatan biadab yang tak berperikemanusiaan dengan cara menyeret paksa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa, buruh itu manusia bukan hewan, hewan saja dilindungi apalagi manusia, kata Angga.
" Ini bukan lagi soal buruh dengan perusahaan tapi ini sudah menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Serang, kami selaku aktivis akan bersatu dengan buruh yang tertindas oleh PT Pelita Enalmelware Industry dengan perilaku dari oknum Lawyer dari PT Pelita Enalmelware Industry," ujar Angga.
Lanjut Angga, sekali lagi saya katakan perilaku oknum Lawyer HK telah mencederai masyarakat Kabupaten Serang, kami siap bersatu dengan buruh demi martabat masyarakat Kabupaten Serang, tutup Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar