Serang, WartaHukum.com - SPBU 34-42120 yang terletak di Jl. Raya Jakarta No.21, Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dengan kode pos 42185 menuai kritikan dari beberapa konsumen, pasalnya pelayanan yang diberikan oleh pihak SPBU 34-42120 sangat merugikan pihak konsumen.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Manager SPBU 34-42120 terkait pelayanan yang dikeluhkan oleh konsumen tidak menjawab alias diam seribu bahasa, pada Senin (04/9/2023).
Sementara itu salah satu konsumen yang namanya enggan disebutkan mengatakan, saya sudah mengantri hampir 30 menit belum juga dilayani oleh operator, karena antrian panjang dan operatornya pun hanya satu, katanya.
" Kesal saya pak, saya sudah mengantri selama 30 menit belum juga dilayani, bayangkan saja operator satu melayani pengisian roda empat dan juga roda dua, gimana pelayanannya mau efektif kalau satu operator kesana-kemari," pungkasnya.
Dari pantauan WartaHukum.com, hanya satu operator satu pulo baik pulo pengisian Pertalite maupun pulo pengisian Pertamax dan juga pulo solar, tertangkap oleh kamera bahwa salah satu operator sedang asik menghitung duit bukan segera melakukan pengisian BBM terhadap konsumen.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar