Minggu, 17 September 2023

Pemasangan U-Ditch Di Cikande Diduga Sarat Korupsi





Serang, WartaHukum.com - Pemasangan drainase saluran air atau yang sering dikenal U-Ditch, pemasangan U-Ditch yang sekarang lagi tahap pengerjaan berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provisi Banten banyak menuai pertanyaan di kalangan aktivis banten salah satunya Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) pasalnya pemasangan U-Ditch tidak memakai pasir dan lantai dasar.


Diketahui, Proses pemasangan U-Ditch didahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang diinginkan. Selanjutnya, dasar saluran diberi urugan pasir dan lantai kerja agar U-Ditch berada pada posisi yang stabil. Segmen U-Ditch diletakkan ke dalam lubang dengan menggunakan crane atau alat berat lainnya, 


Ketua PERWAST Angga Apria Siswanto ketika diminta tanggapan terkait pekerjaan pemasangan U-Ditch yang diduga tidak sesuai RAB mengatakan, Saluran drainase berfungsi untuk membuang dan mengalirkan air dari badan jalan agar tidak menggenang dan merusak struktur perkerasan jalan. 


"Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai dengan gambar shop drawing. Proses penggalian saluran U-ditch menggunakan alat berat excavator dengan system trimming slope," katanya.


Sambung Ketua PERWAST, untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi cross section yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang dipersyaratkan serta Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan sirtu dibawah saluran terlebih dahulu, ujarnya.


" Anggaran untuk pemasangan U-Ditch aja tidak diketahui berapa anggarannya, jangan-jangan proyek tersebut proyek Dedemit," kata Angga.


Fajar pelaksana ketika di konfirmasi awak media terkait pemasangan U- ditch yang tidak memakai pasir sementara terlihat lokasi tersebut labil/gembur mengatakan, " Itu tinggi pak tidak perlu pakai pasir," ujarnya.


Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. 


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top