Cilegon, WartaHukum.com - Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (07/08) sekira jam 15.30 WIB tempatnya di pinggir jalan Perumahan Pesona Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan di sebuah rumah di kampung nyamuk Desa Marga giri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
Wakapolres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian yusuf di dampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan hal tersebut. "Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial MF (42) warga Kampung nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan tersangka SF alias A (37) warga Perumahan Bukit Cilegon Asri kelurahan bagendung kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Rifki saat presscon pada Rabu (20/09).
Rifki menerangkan kronologis kejadian tersebut. "Berawal dari informasi yang didapat tentang ada seseorang yang diduga menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara Kabupaten Serang kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemantauan oleh tim satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, pada Senin (07/08) tepatnya di pinggir jalan perumahan Pesona Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang diketahui berinisial MF dari penggeledahan terhadap tersangka didapati barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening serta warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram, tiga bungkus plastik bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik bening Crystal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,32 gram dan 1 unit handphone merk Oppo di saku celana tersangka MF," kata Rifki.
"Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka MF di kampung nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang didapati barang bukti berupa satu buah bungkus plastik bening serta warna putih ini juga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kutu 27,86 gram, satu bungkus plastik bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,62 gram dan satu bungkus plastik bening kristal warna putih diberikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 20,14 gram dan dua bungkus plastik klip kecil satu bungkus Solasi hitam dan satu unit timbangan digital di kamar belakang," tambahnya.
Rifki menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Pada Jumat (01/09) sekira jam 22.00 WIB dilakukan pengembangan dan pencarian di rumah tersangka MF di kampung di kampung Nyamuk Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang didapati dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat bruto 10,16 gram yang di temukan dipojok kasur di dalam kamar belakang gudang dan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,84 gram ditemukan di pojokan belakang rumah di bawah tumpukan kayu, diketahui bahwa tersangka MF mendapatkan jenis sabu-sabu tersebut dari dua sumber yakni dari saudara Aldy sebanyak 50 gram yang saat ini saudara Aldy ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu sabu dari saudara teteh Mey sebanyak 150 gram (DPO)," terang Rifki.
"Pada Jumat (01/09) setelah jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF alias S di rumahnya di Perumahan Bukit Cilegon Asri kelurahan bagendung kecamatan Cilegon Kota Cilegon di mana tersangka SF alias S berperan mengambil narkotika jenis Prabu di depan SMA Tanjung Priok Jakarta Utara bersumber dari saudari Teteh Mey (DPO)," tambahnya.
Pasal yang disampaikan terhadap MF pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pimpinan penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit 800.000.000 dan denda Paling banyak 10.000.000.000.
Dan untuk tersangka SF Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) dan dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 800.000.000 dan denda Paling banyak 10.000.000.000.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar