Tangerang, WartaHukum.com - Proyek pemagaran lapangan sepak bola yang berlokasi di Kampung Pala Kongsi 009/003, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten diduga proyek siluman dan disubconkan kepada pihak ketiga.
Ketika dikonfirmasi salah satu petukang yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa untuk pemagaran ini pelaksananya Suwanda.
"Ke Pak Suwanda aja, saya hanya pekerja," jelasnya, Jum'at (22/09/2023).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Suwanda sebagai Kasi Pembangunan Desa Patrasana mengatakan bahwa kegiatan pemagaran tersebut di pihak ketiga kan.
"Punya desa, tapi dikerjakan pihak ketiga yaitu H. Samsudin," jawabnya singkat, Jum'at (22/09/2023).
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar