Depok, WartaHukum.com - Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH., CPCLE.,CPA. Selaku ahli Pidana turut bersuara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Depok berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/173/1/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2023.
Menurut Asst. Prof. Dr. Dwi Seno pembuktian tindak pidana pencabulan dalam perkara ini tidak terlalu sulit.
" Proses penyelidikan dan penyidikan dalam rangka membuat terang nya suatu perkara harus dilakukan secara serius, teliti, cepat, cermat dan komprehensif. Dimana dalam menangani kasus tindak pidana Asusila dan/atau pencabulan yang kaitan korbannya anak harus menjadi prioritas dan atensi di setiap instansi Polri dengan tetap mempertimbangkan koridor penerapan hukum formil dan materil, artinya menurut pandangan hukum saya dalam perkara ini, Laporan dan peristiwa hukum yang dibuat sejak bulan Januari 2023 dan hingga saat ini bulan september 2023, dimana diketahui belum ada upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku merupakan penanganan hukum yang cukup lambat yang di tangani oleh Unit PPA Polres Depok," jelas Asst. Prof. Dr. Dwi Seno saat dihubungi oleh awak media di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jl. Harsono RM No.67, RT.2/RW.4, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan Minggu, (3/9/2023).
"Selaku Ahli pidana saya berpandangan dalam memandang substansi persoalan hukum perkara ini, menurut pendapat hukum saya tidaklah terlalu sulit untuk membuktikan bahwa telah ada peristiwa pidana dan terpenuhinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, yang di butuhkan adalah komitmen, Integritas dan keseriusan dari rekan rekan penyidik dalam mengungkap terang nya suatu perkara secara masif," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, dimana saat ini pelaku melarikan diri pada saat perkara masuk ke ranah penyidikan, hal tersebut menurut pandangan saya akan menjadi preseden buruk dimuka publik terhadap kinerja unit PPA Polres Depok, seharusnya penyidik harus lebih sigap dan tanggap dalam menangani perkara ini sehingga tidak kecolongan oleh pelaku.
" Ini perkara yang cukup serius, jangan ada cawi-cawi dibelakang layar, predator anak harus benar benar tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum berat, karena korban nya adalah anak yang merupakan aset bangsa, dalam kasus ini tentunya sangat mempengaruhi masa depan dan psikis anak selaku korban. Negara cq Kepolisian harus hadir dan memberikan atensi dalam memberantas Tindak Pidana pencabulan (predator) terhadap anak dengan serius, " jelas Dosen Universitas Bhayangkara.
Masih dengan komentarnya, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno menyarankan kepolisian Polres Depok agar membuat tim Khusus untuk menangkap pelaku predator anak dan tidak memberi Ruang Restoratif Justice dalam perkara ini, tutup nya.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar