Jakarta, WartaHukum.com - Sandy selaku Kadiv Humas Mabes Polri datang dalam Ade Armando TV menjawab tantangan Debat Kate Lim dan menjelaskan bahwa Alvin Lim dijadikan Tersangka dan tidak di lindungi oleh Hak Imunitas Advokat karena bicara sebagai Pengamat hukum dan bukan sebagai Kuasa Hukum dalam videonya Kejaksaan Agung Sarang Mafia. "Hal ini sesuai keterangan dari Sugeng Teguh Santoso selaku ahli etik advokat yang diperiksa penyidik Tipidsiber Mabes Polri." Ujar Sandy dalam acara Podcast Ade Armando.
Kate Victoria Lim dalam video tanggapannya menyatakan justru jawaban dari Mabes Polri makin menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik Cyber Mabes Polri. "Pertama adalah kesalahan Mabes Polri dalam menganggap kapasitas ayah saya berbicara sebagai pengamat dan bukan sebagai kuasa hukum. Pengamat adalah pihak ketiga yang tidak memiliki Surat Kuasa untuk berbicara perihal kasus yang diceritakan, jelas ayah saya menerima surat kuasa dari kliennya untuk mengurus dugaan pemerasan oknum jaksa dan perihal pinjam pakai kendaraan yang disita. Jika ayah saya bicara tentang Kasus Joshua yang dia tidak mendapatkan surat kuasa baru dia sebagai pengamat hukum. Tapi jika Advokat Kamarudin yang mendapatkan kuasa bicara soal kasus Joshua tentu kapasitas sebagai kuasa hukum berlaku. Begitu pula ayah saya, masyarakat bahkan anak kecil aja tahu dan paham. Masa sih jenderal Berbintang di pindah tidak paham?" Ujar Kate Lim
Kate Lim kembali melanjutkan penjelasannya menyanggah kembali pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri. "Kedua adalah pengunaan Sugeng Teguh Santoso sebagai ahli etik yang menentukan bahwa ayah saya tidak ada itikat baik melanggar pasal 29 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang mana tertera Organisasi Advokat berwenang melakukan pengawasan dan etika advokat dari anggotanya masing-masing. Jadi pengunaan Ahli dari Organisasi Advokat yang mana Ayah saya tidak jadi anggota melanggar ketentuan ini. Ayah saya bukan Anggota Peradi Pergerakan dimana Sugeng Teguh Santoso menjabat sehingga keterangan dan keahlian Sugeng Teguh tidak dapat digunakan sebagai patokan pelanggaran etika. Setiap Organisasi Advokat memiliki aturan etik dan pengurus masing-masing dan UU Advokat mengatur kebebasan masing-masing untuk menentukan adanya pelanggaran etik atau tidak. Penyidik baca atau tidak aturan UU Advokat. Ini bukti nyata bahwa penyidik menjalankan penyidikan dengan cara melanggar hukum yaitu UU Advokat." Ujar Kate Lim kepada media di videonya.
Lebih lanjut Kate Lim, kembali menantang Pihak Polri untuk membuktikan janjinya. "Kepada yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menghindari debat kusir, harap penuhi tantangan debat hukum saya. Saya sebagai warga negara Indonesia menagih janji bapak Presisi Berkeadilan.yang menurut saya belum bapak berikan dalam kasus ayah saya Alvin Lim. Setiap warga negara berhak mendapatkan penjelasan atas kasus yang menjeratnya. Kami sudah kirimkan surat aduan ke wasidik dan propam Mabes tapi tidak pernah di tindaklanjuti sehingga kami tidak ada cara lain selain berbicara di media sosial dan menagih janji bapak." Tutup Kate Victoria Lim.
Hingga kini upaya Kate Victoria Lim mendulang dukungan dari jutaan Netizen, dan mengundang keirian dari Hotman Paris yang tersaingi statusnya oleh keviralan fenomena Kate Victoria Lim. Peristiwa Kate Victoria Lim membuat pusing Mabes Polri yang tidak mampu membuktikan kinerja penyidik Mabes Polri bertindak sesuai undang-undang yang berlaku dan ditelanjangi anak 16 tahun proses penyidikannya.
Tonton Video lengkap penjelasan Kate Lim di Youtube Quotient TV:
https://youtu.be/r9M1X-C3Q0A
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 12 September 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar