Foto : Abdul Wahab, S.H, M.H |
Serang, WartaHukum.com - Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Polsek Carenang Polres Setang berdasarkan Laporan Polisi dari saudara Dawaludin bin Kandang, hemat saya pihak penyidik hendaklah mempelajari dan mencermati kasus tersebut sebelum laporan polisi diterima, kenapa? Karena hal itu sangat penting bagi semua pihak antara lain Pihak Pelapor (Dawaludin bin Kandang) dan pihak Terlapor ( Saudara Masdam Bin Resimin). Dalam asas hukum kita mengenal hukum Kausalitas (sebab akibat), pihak penyidik hendaknya memberikan advice terlebih dahulu bagi semua pihak untuk dapat memfasilitasi para pihak agar permasalahan hukumnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ungkap Abdul Wahab,S.H.,M.H sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Saudara Masdam, pada Minggu (1/10/2023).
Ditambahkan oleh Abdul Wahab,S.H,.M.H, dalam hal dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, yang mana pelapor atau korban pastinya menceritakan terlebih dahulu kronologis kejadian perkaranya kepada pihak penyidik. Bahwa garis besar kronologis tersebut adalah Pelapor Bersama teman-temannya mengambil ikan di kolam milik terlapor tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saudara Masdam, bahwa Saudara Masdam yang pada saat itu sedang memanen padi yang juga tidak jauh dari kolam ikan miliknya melihat Saudara Dawaludin dan kawan-kawannya (yaitu Saudara Salim, Radi, dan Jaya) sedang mengambil ikan di kolam, melihat hal itu Saudara Masdam meneriaki mereka (red - Dawaludin dkk) untuk naik dan pergi dari kolam itu. 2 orang yang bernama Radi dan Jaya lari sambal membawa ikan hasil curiannya. Adapun 2 orang lagi yang bernama Dawaludin dan Salim, santai saja mengambil ikan milik Saudara Masdam, seolah-olah mereka menantang Saudara Masdam, maka terjadi cekcok (adu mulut) mengakibatkan Saudara Masdam terpancing emosi sehingga Saudara Masdam mengambil ranting yang ada disekitar kolam dan menyabet (memukul) Saudara Dawaludin, dan Saudara Dawaludin menangkis dengan tangannya sehingga mengakibatkan luka ringan pada lengan tangannya. Setelah kejadian tersebut, Dawaludin dan Salim pulang sambil membawa ikan milik Saudara Masdam.
Bahwa perbuatan Saudara Masdam tersebut adalah perbuatan untuk MEMPERTAHANKAN HAK. bukan karena semata-mata sengaja (tanpa sebab) Saudara Masdam menyabet Saudara Dawaludin tersebut.
Masih kata Abdul Wahab,S.H,.M.H Atas kejadian tersebut Saudara Dawaludin melaporkan ke Polsek Carenang dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Masdam.
Pihak Polsek Carenang menerima Laporan Saudara Dawaludin dengan bukti Laporan Polisi No.LP/B/16/VIII/2023/SPKT/Polsek Carenang/Polres Serang/Polda Banten tanggal 21 Agustus 2023. Pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polsek Carenang adalah Pasal 351 KUHP.
Bahwa upaya-upaya musyawarah secara kekeluargaan dari keluarga Saudara Masdam telah ditempuh, bahkan pihak Dawaludin pun telah menerima biaya untuk berobat yang diterima langsung oleh ibu dan kakaknya dawaludin disaksikan oleh dawaludin sendiri. Namun upaya tersebut tidak tercapai (nihil).
Dijelaskan oleh Abdul Wahab,S.H,.M.H Bahwa pihak penyidik Polsek Carenang telah meningkatkan proses LIDIK menjadi SIDIK terhadap Terlapor Saudara Masdam, dari cepatnya proses LIDIK meningkat ke SIDIK, saya melihat penyidik Polsek Carenang menduga tidak melakukan upaya-upaya untuk mendamaikan pihak Pelapor dan Terlapor, pada hal jika dilihat dari dampak kepastian hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Carenang selaku penegak hukum yang menangani perkara ini, secara tidak langsung memberikan pelajaran yang negative kepada masyarakat Carenang khususnya.
Kedepannya, Mungkin saja tindak pidana pencurian akan merajalela di wilayah hukum Carenang, Karena Penilaian masyarakat Carenang yang mengetahui perkara ini menilai bahwa kalau begitu" pelaku pencuri enak ya bisa dilindungi gara-gara ketahuan dipukulin, dengan syarat pencuri jangan balas memukul alias diam saja, nanti yang memukul pencuri, dilaporkan oleh si pencuri dengan pasal penganiayaan". Ini yang sangat lebih berbahaya.
“Saya telah melaporkan Tindak Pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh Saudara Dawaludin (Pelapor penganiayaan di Polsek Carenang) beserta kawan-kawannya sesuai dengan bukti Laporan Polisi No. LP/B/213/VIII/2023/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tanggal 31 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Saya berharap atas Laporan Polisi klien saya tersebut pihak penyidik dapat segera memproses hukum para terlapor guna tercapainya keadilan hukum bagi klien kami," ungkap Abdul Wahab,S.H,.M.H selaku Kuasa Hukum saudara Masdam.
(Syam)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar