Kamis, 12 Oktober 2023

DPD LSM Penjara PN Banten Pertanyakan Pembangunan TPT Jalan Ciwandan - Cibomo




Serang, WartaHukum.com - DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara PN) Banten mempertanyakan prihal metode pelaksanaan pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada pekerjaan peningkatan jalan Ciwandan - Cibomo yang sedang dikerjakan CV. Wira Santika.


Dikatakan Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM Penjara PN Banten mengatakan, kegiatan pemasangan TPT dengan nilai anggaran mencapai Rp 4.989.780,00 patut kita pertanyakan dan terindikasi adanya pengurangan mutu serta kualitas pada pasangan batu.


"Setelah saya melakukan monitoring ke lokasi beberapa waktu yang lalu, tampak pemasangan batu untuk pekerjaan TPT sepertinya diduga dengan sengaja telah mengurangi bahan material seperti adukan pasir dan semennya," kata Fahrur Rozi kepada media WartaHukum.com, Kamis (12/10/2023).


Terkait dengan adanya pohon dan akar yang tidak dibongkar pada kegiatan TPT, dirinya mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang jangan sampai proyek tersebut hanya dijadikan ajang untuk menghamburkan anggaran saja.


"Pepohonan yang berada di TPT kenapa tidak ditebang dan akarnya tidak dibongkar? Secara kajian dan analisa saya, akar pohon tersebut nantinya dapat membesar dan bisa berdampak merusak tembok penahan tanah hingga rigid beton. Jangan sampai nanti hasil pekerjaannya cepat rusak dan hanya buang-buang anggaran saja," tambahnya.


Masih kata Ozi sapaan akrab Fahrur Rozi, apabila suatu kegiatan dilaksanakan mengikuti metode pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi tehnis, saya kira hasil pemasangan TPT pada peningkatan jalan Ciwandan - Cibomo tidak akan seperti itu.


"Silahkan saja dilihat pada pasangan batu untuk TPTnya, dimana hasil pekerjaannya masih terdapat rongga serta celah dan bisa dikatakan ada lubang untuk bersembunyi binatang seperti tikus," imbuhnya.


Selanjutnya Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM Penjara PN Banten mengungkapkan, atas adanya temuan dilapangan serta adanya dugaan telah mengurangi mutu dan kualitas kegiatan tembok penahan tanah, pihaknya akan secepatnya melayangkan surat kepada DPUPR Kota Serang dan Walikota Serang untuk meminta audensi.


"Dengan adanya hasil pekerjaan seperti itu, saya kira pihak DPUPR Kota Serang dan CV. Ratu Cipta Management selaku konsultan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawasan sudah lemah dan jangan sampai adanya dugaan main mata antara pihak Dinas, pelaksana dan konsultan," ungkapnya.


Diucapkan Fahrur Rozi, setiap jenis pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBD ataupun Bantuan Provinsi (Banprov), seharusnya yang perlu diutamakan untuk hasil kegiatannya yakni mutu dan kualitas bangunan tersebut.


"Dengan adanya hasil kegiatan seperti ini, apakah bisa dijamin untuk mutu dan kualitasnya akan tahan lama, apalagi jenis kegiatannya TPT dan riskan terjadinya keretakan. Dimana kegiatan tembok penahan tanah itu dikerjakan untuk bisa menahan tanah agar tidak terjadinya pergeseran yang diakibatkan oleh suatu beban tonase dari jenis kendaran yang melaluinya," ucapnya.


"Sekali lagi saya jelaskan, dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat permintaan audensi terhadap kegiatan peningkatan jalan Ciwandan - Cibomo," tutupnya.


Untuk diketahui, kegiatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota pekerjaan peningkatan jalan Ciwandan - Cibomo (Banprov) nomor kontrak 620/07/SP/TENDER/BM-DPUPR/2023, nilai anggaran Rp 4.989.780,00 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2023, dikerjakan CV. Wira Santika, konsultan pelaksana CV. Ratu Cipta Management dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung dari tanggal 07 Agustus 2023.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top