Serang, WartaHukum.com - Kisruhnya mengenai pengelolaan limbah PT IKPP yang bernilai ekonomis diduga adanya oknum yang menunggangi sehingga terjadi kekisruhan dalam pengelolaan limbah PT IKPP yang bernilai ekonomis.
" Adanya pergerakan dari Ismail Cs diduga ada oknum yang menunggangi," kata Cecep Jumroni dan beberapa Kepala Desa yang terkena dampak dari limbah PT IKPP, Minggu (01/10/2023) malam.
Masih kata H. Cecep, saya ditunjuk sebagai koordinator bukan kemauan saya sendiri, sejak 2008 saya sudah ditunjuk sebagai koordinator pengelolaan limbah PT IKPP oleh pihak Muspika Kragilan, kata H. Cecep.
" Selama saya ditunjuk sebagai koordinator pengelolaan limbah PT IKPP dari tahun 2008 hingga sekarang baru kali ini adanya kekisruhan, karena selama saya ditunjuk sebagai koordinator beberapa Desa yang terkena imbas dari PT IKPP sudah diakomodir dengan baik, terang H. Cecep.
Berdasarkan surat kesepakatan bersama dari empat Desa di Kecamatan Kragilan dan perwakilan wilayah Utara yang berdasarkan surat rujukan Nomor : 51/PA/IKPP/III/2023 perihal pengelolaan limbah dan surat rujukan penunjukan koordinator pengelolaan limbah kawat disepakati bahwa pengelolaan limbah diberikan kepada Ibu Dewi Nopiyanti Astuti.
Sementara itu Dewi Nopiyanti Astuti saat dikonfirmasi mengatakan, kami bukan menguasai pengelolaan limbah kawat bakar tapi kami dipercaya oleh empat desa di Kragilan (Desa Kragilan, Desa Sentul, Desa Tegal Maja, Desa Jeruk Tipis), satu Desa di Kecamatan Lebakwangi (Desa Kamaruton), dan perwakilan utara untuk mengelola limbah tersebut sejak 2013, kata Dewi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar