Kamis, 05 Oktober 2023

Pemagaran TPU Di Kampung Curug, Desa Pamong Diduga Bermasalah




Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Kampung Curug, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dalam tahapan pelaksanaannya diduga bermasalah.


Pantauan media di lokasi, kegiatan yang sedang dikerjakan CV. Pandeglang Raya Putri untuk pemasangan batu pondasi diduga tidak menggunakan pasir sebagai lantai dasar dan adanya penolakan dari seorang warga yang diduga memiliki lahan pribadi di lokasi TPU tersebut.


Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja mengatakan bahwa untuk pasangan batu pondasi menggunakan pasir sebagai lantai kerja atau lantai dasar, dan untuk ketinggian pondasi 60 cm. Akan tetapi di lokasi bervariasi, ada yang mencapai 80 cm.


"Untuk pondasi lantai kerjanya menggunakan pasir urug," katanya, Kamis (05/10/2023).


Ditempat yang sama, Feri selaku pelaksana kegiatan dari CV. Pandeglang Raya Putri menjelaskan bahwa untuk pekerjaan baru dimulai 2 hari. Panjang pagar yang dikerjakan mencapai 190meter, dengan lebar 60 cm dan tinggi pondasi 60 cm. 


"Untuk kegiatan saya tidak tahu dari mana anggarannya, cuman saya sudah dipesan sama Kepala Desa Pamong, apabila ada rekan-rekan media dan lembaga ke lokasi, disuruh datang ke rumahnya Kades," katanya di lokasi kegiatan, 


Sementara itu, Hajiji Kepala Desa Pamong, Kecamatan Ciruas merasa keberatan atas ucapan yang dikatakan oleh Feri. Dimana menurut Kepala Desa, dirinya tidak pernah mengatakan hal seperti itu.


"Saya tidak pernah berbicara seperti itu kepada Feri," ucap Kepala Desa dirumahnya.


Terkait dengan adanya oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pembangunan pemagaran TPU di Kampung Curug, Desa Pamong, Kepala Desa menjelaskan bahwa sebelumnya itu sudah dimusyawarahkan.


"Sebelum kegiatan dimulai sudah dimusyawarahkan dengan warga dan tidak ada yang merasa keberatan," jelasnya.


Diketahui, kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektare sampai dengan dibawah 15 hektare yang berlokasi di Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nomor kontrak 600/SPK.08.4/PERMUKIMAN/DPERKIM/2023, nilai anggaran Rp 1.869.099.500,- bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023, dikerjakan CV. Pandeglang Raya Putri dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender terhitung dari tanggal 06 September 2023.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top