Jumat, 13 Oktober 2023

Pembangunan Majlis Ta'lim di Desa Kaserangan Diduga Rampas Hak Bermain Anak




Serang, WartaHukum.com - Pada tahun 2018 yang lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, menggelontorkan dana sebesar Rp 4,6 Milyar untuk melakukan pembangunan, salah satunya membangun taman kanak-kanak untuk bermain di Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.


Dimana setelah selesainya pembangunan taman kanak-kanak pada waktu itu, setiap hari, baik pagi maupun sore, tempat tersebut selalu digunakan untuk sarana bermain oleh anak-anak yang rumahnya tidak jauh dari lokasi taman bermain.


Namun seiringnya waktu berjalan dan diduga adanya unsur kepentingan pribadi, bangunan taman kanak-kanak dibongkar dan dibangun Majlis Ta'lim yang anggarannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten tahun anggaran 2023.


Beralihnya fungsi kedudukan pada peruntukan lahan, yang sebelumnya sebagai Taman Mutiara tempat bermain anak-anak kini beralih fungsi menjadi Majelis Ta'lim milik yayasan Bani Sa'id Wara'is, itu yang menjadi pertanyakan besar di tengah kalangan masyarakat Desa Kaserangan.


Tentu saja dengan adanya pembongkaran tersebut menuai persoalan di tengah masyarakat Desa Kaserangan. Karena besarnya tekanan dari masyarakat, Nurdin sebagai Kepala Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, turut peduli dengan menegur pihak-pihak yang berkompeten untuk mencari informasi tentang status lahan pada program 5 tahun yang lalu.


"Masyarakat kami selalu menanyakan tentang pembangunan gedung Majlis Ta'lim dengan cara membongkar bangunan taman bermain anak-anak dan meminta untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya," ucap Kades Kaserangan, Kamis (12/10/2023).


Langkah Kepala Desa Kaserangan untuk mencari tahu informasi dari mana asal-usulnya program pembangunan Majlis Ta'lim tersebut, mencoba untuk mendatangi Wisnu yang pada saat pembangunan taman kanak bermain, dirinya berperan sebagai PPK dari DPRKP Provinsi Banten.


"Setelah saya bertemu dengan Wisnu, dirinya menjelaskan bahwa tidak mungkin pembangunan itu dilaksanakan sebelum terjadi pelepasan hak atas tanah (Status tanah hibah-red), ucap Nurdin seraya mencontohkan perkataan Wisnu. 


Sementara itu, saat di konfirmasi Syarif pemilik Yayasan Bani Sa'id Wara'is sekaligus penerima program Majlis Ta'lim dengan nilai anggaran mencapai Rp 199.000.000,00. Ketika ditanya siapa yang berperan besar turun andil terhadap program hibah tersebut, dirinya mengatakan bahwa ada peran dari Ketua Dewan DPRD Kabupaten Serang.


"Kami bisa memperoleh pembangunan gedung Majlis Ta'lim ini karena ada peran andil dari  Bahrul Ulum," terangnya.


Masih kata Syarif, dalam pernyataannya mengenai adanya alih fungsi dan status lahan, surat tanah ini statusnya wakaf bukan hibah, dan tidak pernah dihibahkan sebelumnya kepada siapapun.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top