Rabu, 11 Oktober 2023

Pembangunan TPT Di Desa Gandayasa Diduga Acak Kadut




Serang, WartaHukum.com - Pembangunan TPT Kampung Pasir Gadung - Kampung Beureum Beungeut, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diduga acak kadut alias asal jadi.


Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kampung Pasir Gadung - Kampung Beureum Beungeut memakan anggaran sebesar Rp. 42.017.800 dengan panjang 300 meter dan bersumber anggaran dari APBDes Tahun 2023.


Pembangunan TPT Kampung Pasir Gadung - Kampung Beureum Beungeut yang baru selesai pembangunannya baru berjalan sekitar dua bulan dan kondisinya sudah ada keretakan dibeberapa titik.





Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Gandayasa Suji mengatakan, ya karena musim kemarau, justru sawah, rawa juga pada kering ini, siap nanti dibenahi, kata Suji, pada Selasa (10/10/2023).


Dari analisa di lokasi pekerjaan faktor penyebab keretakan TPT diduga proses acian dan plester yang kurang tepat, campuran material bangunan yang tidak sesuai dengan perhitungan, dan tidak adanya pondasi penahan TPT.


(MD)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top