Rabu, 04 Oktober 2023

Perwast Soroti Adanya Dampak Negatif Penambangan Galian C Di Desa Jenggot




Tangerang, WartaHukum.com - Terkait dengan adanya aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal dan sudah tidak beroperasi lagi, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mempertanyakan pertanggungjawaban pihak pengelola galian yang sudah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.


Dimana menurutnya, dengan adanya kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, tepatnya disamping Kantor Desa Jenggot meninggalkan dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi dan dampak ekologinya.


"Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan dapat diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan dan bisa mengakibatkan kerusakan pada lingkungan," kata Angga, Rabu (04/10/2023).


Dijelaskan Angga, kerusakan lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dan pengerukan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pasca penambangan. 


"Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus," jelasnya.


Masih kata Angga, sebagian besar lahan yang dijadikan lokasi penambangan galian C di Desa Jenggot ini adalah lahan produktif dan saat ini kondisinya mengalami kerusakan lingkungan secara ekologis yang cukup signifikan.


"Dengan adanya dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya aktifitas penambangan galian C, saya meminta kepada pihak pengelola agar dapat mengambil tindakan dengan cara melakukan rehabilitasi pasca penambangan lahan tersebut ke kondisi semula," imbuhnya.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top