Sabtu, 28 Oktober 2023

Program Bantuan Sapi Di Kabupaten Serang Diduga Dijadikan Ajang Pungli




Serang, WartaHukum.com - Perihal dengan adanya program bantuan Sapi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian ke beberapa kelompok penerima manfaat, seperti program tersebut dijadikan ajang Pungutan Liar (Pungli) oleh beberapa oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan.


Dikatakan salah satu Kelompok Tani (Poktan) penerima program bantuan Sapi dari Kementerian Pertanian, dirinya ditawarkan agar mendapatkan program tersebut dari salah anggota Parta Politik dan mengatasnamakan aspirasi dari salah satu anggota DPR RI


"Betul, pada bulan April kemarin saya mendapatkan program dari Kementerian Pertanian dengan jenis bantuan 20 ekor Sapi," kata salah satu anggota Poktan yang namanya minta dirahasiakan, Sabtu (28/10/2023).


Masih kata Poktan, pada saat itu dirinya diminta dan harus membayarkan sejumlah uang dengan nominal Rp 35.000.000,00 kepada Holis melalui Rohim, agar bisa mendapatkan program tersebut.


"Saya beserta Poktan yang lain sudah memberikan permintaan dari Holis sebesar 15 persen. Akan tetapi saya beserta yang lainnya hanya memberikan Rp 30.000.000,00 kepada Rohim. Dan selanjutnya Rohim memberikan uang tersebut kepada Holis," jelasnya.


"Selain saya membayar pajak, saya juga harus membuat kandangnya sendiri. Jika dijumlahkan semuanya habis Rp 65 jutaan untuk pajak dan kandangnya," tambahnya.


Sementara itu, baik Rohim ataupun Holis ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan merespon.


Dengan adanya kejanggalan ataupun dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ataupun kader dari salah satu parpol, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.


Apabila informasi mengenai adanya dugaan pungli yang telah terjadi pada program bantuan Sapi dari Kementerian Pertanian, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa mengambil serta mengumpulkan data ataupun meminta keterangan kepada penerima bantuan program tersebut.


"Yang namanya program ataupun bantuan dari pemerintah itu tidak dibenarkan penerima bantuan harus membayar pajak apalagi sampai memberikan nominal dengan nilai yang sangat besar, Jelas itu adalah pungutan liar," ungkapnya.


"Jika oknum kader dari partai ataupun mengatasnamakan tangan kanan atau orang kepercayaan dari salah satu anggota DPR RI terbukti meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan, tindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada," tutupnya.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top