Serang, WartaHukum.com - Projects Pembangunan RS Adhyaksa di Kabupaten Serang mendapat keluhan dari masyarakat yang terkena imbas dari pembangunan RS Adhyaksa.
Pembangunan RS Adhyaksa dianggap mengganggu masyarakat akibat dari lalu lalang nya kendaraan besar yang melintasi 3 Desa yakni, Desa Kendayakan, Desa Pematang, dan Desa Sukajadi, pasalnya kendaraan yang melintas memiliki kapasitas besar telah mengganggu masyarakat, seperti Kabel PLN atau Internet yang sering putus tersangkut oleh kendaraan yang memiliki ketinggian lebih dari 2 meter, Debu atau polusi udara yang dihasilkan oleh mobil pengangkut beton dan lainnya.
Menurut salah satu warga Desa pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang namanya enggan disebutkan mengatakan, aktivitas armada pengangkut material pembangunan RS Adhyaksa sudah sangat menggangu.
" Kabel PLN atau Internet sering tersangkut dan putus, ini mengakibatkan aliran listrik di Masyarakat sangat terganggu karena listrik padam. Aktivitas mereka tidak ada batas waktu, Bahkan malam hari pun terus berlanjut, Kami selaku masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Serang, bahkan Kejaksaan Agung untuk dapat memikirkan masyarakat yang terkena dampak negatif akibat pembangunan RS Adhyaksa," ujarnya, pada Selasa (24/10/2023).
Dari hasil temuan team WartaHukum.com di sepanjang jalan Sentul - Nyapah banyak sekali sisa-sisa material beton yang berceceran di jalan.
Perlu untuk diketahui bahwa kapasitas jalan yang dilalui oleh kendaraan pembawa material pembangunan RS Adhyaksa merupakan status jalan kabupaten yang kapasitas bobotnya maksimal 8 Ton, diharapkan pihak Satlantas Polres Serang dan juga Dinas perhubungan Kabupaten Serang untuk dapat mengambil tindakan jangan terkesan adanya pembiaran.
(AG)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar