Tanjung Redeb, WartaHukum.com - Laporan yang dibuat oleh Syahrudin perihal dugaan pemerasan oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb ditindaklanjuti dengan kedatangan sejumlah personel Mahkamah Agung ke Berau, Selasa (24/10).
Diakui Syahrudin, pada hari itu dirinya bersama tiga orang di kantornya diperiksa secara bergantian mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pada sore hari. “Saya yang pertama diperiksa, mulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita. Dilanjut pegawai saya, lalu client saya yang di Surabaya, terakhir pengacara di kantor saya,” ucapnya kepada awak media, kemarin (25/10).
Pada pemeriksaan itu, dirinya juga turut membeberkan seluruh bukti yang dimilikinya. Bahkan, salah satu bukti transfer yang melibatkan seorang perantara berinisial FR. Lebih rinci, Syahrudin juga menampilkan bukti lainnya, yang menguatkan bahwa perantara memiliki hubungan dengan oknum hakim.
Sementara itu, saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Salah satu pejabat Mahkamah Agung yang enggan disebutkan namanya membenarkan kunjungan mereka ke Berau bersama dengan tiga anggota lainnya.
Terkait pemeriksaan apa yang sedang dilakukannya di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sosok tersebut tidak bisa membeberkannya lantaran pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
"Kami tugas, membawa surat tugas untuk pemeriksaan rutin. Terkait pemeriksaan apa, kami tidak bisa sampaikan karena tertutup," singkatnya
Sementara Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Arif Setiawan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Usai ditunggu sejak pagi hingga siang hari, Arif menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lantaran padatnya jadwal di hari itu.
“Jadwal sidang saya hari ini (kemarin, red) padat. Dari pada teman-teman lama nungguin, besok pagi (hari ini, red) saja kita ketemu,” tandasnya.
Sebelumnya, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu dibuat Syahrudin, Sabtu (23/8).
Syahrudin menuding oknum hakim di PN Tanjung Redeb melakukan pemerasan uang. Tudingan itu disertainya dengan bukti chat WhatsApp oknum hakim yang memintanya mengirimkan uang, serta bukti transfer ke rekening yang disebutnya berperan sebagai perantara.
"Laporan saya atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dalam hal ini pemerasan atas perkara Nomor: 19/Pdt.G/2022/PN.Tnr dan Nomor: 46/Pdt.G/2022/PN.Tnr,'' ungkapnya ditemui di kantornya, Jumat (1/9) lalu.
Ditempat terpisah seorang Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE., CPA angkat suara terkait perilaku menyimpang hakim tersebut menurutnya ini merupakan Preseden buruk.
"Perbuatan oknum hakim yang demikian tidak hanya mencoreng marwah hakim yang mendapat julukan ya mulia dan wakil tuhan, namun perbuatan dugaan pemerasan tersebut merupakan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia dan memenuhi kualifikasi pasal 12 e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI" Jelas AsstProf. Seno pada Selasa 31/10/23 di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Senada dengan Ahli Pidana, seorang pengamat kebijakan hukum dan publik Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM turut mengomentari atas kasus yang viral tersebut.
" Industri hukum yang marak terjadi karena moral dan mental dari oknum Aparat penegak hukum yang justru menawarkan sebuah putusan sesuai dengan kebutuhan para pihak yang berkepentingan/berperkara, sehingga acap kali hakim tidak melihat fakta hukum dan memutus sesuai dengan keyakinan dan nuraninya, melainkan memutus berdasarkan pesanan dari si pengorder putusan. Hal inilah yang menjadi suatu gambaran atas perbuatan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang diduga melakukan pemerasan guna mempengaruhi putusan, ini jelas perilaku yang sangat menyimpang, melanggar kode etik dan masuk kualifikasi tindak pidana," Jelas Faisal
Faisal juga menyampaikan agar oknum hakim dipecat secara tidak terhormat dan dilanjutkan proses hukumnya, tutup Faisal.
(AG)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar