Serang, WartaHukum.com - Adanya insiden dugaan tindak kekerasan di dalam PT Parkland World Indonesia menjadi coreng hitam di dunia ketenagakerjaan, insiden tindak kekerasan yang terjadi di PT Parkland World Indonesia plant 2 diduga adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen dan patut diduga adanya kelalaian juga dari pihak Serikat pekerja/buruh.
Menurut Angga Apria Siswanto Aktivis Muda Serang Timur mengatakan, ini sudah menjadi catatan hitam, tindak dugaan kekerasan tidak dibenarkan di mata hukum dan sudah menjadi tindakan kriminal, apapun dalilnya dugaan tindak kekerasan harus ditindak sesuai KUHPIDANA, kata Angga, Jumat (03/11/2023).
" Kami meminta pihak penyidik Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten juga harus berani memeriksa atau memanggil pihak manajemen perusahaan, karena menurut hemat cermat saya pihak manajemen diduga telah lalai dalam menerapkan keselamatan pekerja. Keselamatan pekerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya, ujar Angga.
Lanjut Angga, konsekuensi nya jika ada undang-undang yang dilanggar berarti harus diproses secara pidana, proses penerapan pidana jangan hanya dilakukan kepada terduga pelaku tindak kekerasan saja, akan tetapi kepada pihak manajemen juga harus ada keterlibatan di dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi di PT Parkland World Indonesia Plant 2 (PT PWI 2).
" Pihak penyidik Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten kami minta untuk dapat memintai keterangan dari pihak manajemen dan pihak serikat, apakah ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT PWI plant 2 atau tidak, jangan hanya memeriksa terduga pelaku, dan saksi-saksi saja dalam dugaan tindak kekerasan tersebut," tutup Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar