Jumat, 03 November 2023

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kegiatan Paving Block Di Desa Mekar Baru Dibongkar




Tangerang, WartaHukum.com - Paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) permukiman (jalan lingkungan) yang berlokasi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, hasil pekerjaan CV. Maharaja dengan jenis kegiatan paving block diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan dibongkar ulang.


Dikatakan beberapa petukang, setelah kemarin ada kunjungan dari pengawas, untuk kegiatan paving block dengan lebar 120 centi meter harus dibongkar ulang. Hal itu disebabkan karena pemasangan paving blocknya tidak rata.


"Kita harus kerja dua kali ini mah. Dimana menurut pengawas, hasil pasangannya harus rata. Sedangkan panjang yang dibongkar mencapai 22 meter," kata petukang yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (02/11/2023) siang.


Dijelaskan petukang, selama kegiatan ini berlangsung, dirinya tidak mengetahui siapa mandor dan pemborongnya. Karena mereka hanya bekerja disuruh sama Jaro Desa Mekar Baru dan untuk sistem upahnya dibayar dengan harga Rp 24.000,00 per meternya.


"Tidak ada mandor dan pemborongnya, sehingga kami dari pekerja tidak tahu harus seperti apa pemasangan paving blok nya," jelasnya.


Sementara itu, pelaksana dari CV. Maharaja hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.


Diketahui, paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) permukiman (jalan lingkungan) yang berlokasi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, nomor kontrak 600/SPK.461.PDPP/Perkim-3/2023 dengan nilai kontrak Rp 186.630.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender terhitung dari tanggal 8 September 2023 dan CV. Maharaja selaku pelaksana kegiatan.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top