Rabu, 01 November 2023

Dinas Pertanian Kabupaten Serang Salurkan Program Pengembangan UPPO Dari Kementerian Pertanian




Serang, WartaHukum.com - Dinas Pertanian Kabupaten Serang melalui Bidang Sarana Pertanian pada tahun 2023 menyalurkan program pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian ke 18 Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Kabupaten Serang.


Dikatakan Ubaidillah Kabid Sarana Pertanian, latar belakang dari program pengembangan UPPO penggunaan pupuk anorganik yang terus menerus dan berlebihan telah menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefesiensi.


"Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik," kata Kabid Sarana Pertanian di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).


Masih kata Kabid Sarana Pertanian, pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum, kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak.


"Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik atau UPPO. Melalui fasilitas bantuan tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ," imbuhnya.


Selanjutnya Ubaidillah menambahkan, untuk Kabupaten Serang sendiri pada tahun 2023 ini, ada 18 Poktan yang mendapatkan program UPPO dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian. Dimana untuk biayanya perkelompok mendapatkan bantuan Rp 200.000.000,00 dan tahapan penyaluran bantuannya dibagi kedalam 2 tahap pencairan, yaitu untuk tahap 1 sebesar 70 persen dan tahap 2 sebesar 30 persen.


"Untuk penyalurannya langsung ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPPK) kelompok tani yang mendapatkan program pengembangan UPPO tersebut," tambahnya.


Dijelaskan Kabid Sarana Pertanian, untuk penggunaan anggaran yang disalurkan langsung ke rekening UPPK itu, nantinya kelompok tani harus menyediakan rumah kompos, kandang komunal, bak fermentasi, kendaraan roda tiga, mesin Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) serta hewan ternak kerbau atau sapi dengan kriteria tinggi hewannya mencapai 150 centimeter.


"Dimana waktu yang diberikan kepada kelompok tani yang mendapatkan program UPPO itu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau akhir tahun untuk membelanjakan ataupun menggunakan anggarannya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.


Kelompok tani penerima program bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organi atau UPPO diharapkan dapat terus melaksanakan produksi pupuk organik dan mengembangbiakkan ternak sehingga dapat menjadi penghasilan tambahan. 


"Melalui pengembangan UPPO diharapkan kesejahteraan petani menjadi lebih baik," tutupnya.


(Din)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top