Serang, WartaHukum.com - Dua orang yang berasal dari kragilan terkena Pemberi Harapan Palsu (PHP) oleh calo tenaga kerja yang berasal dari Kampung Gambar, Kecamatan Kibin.
Fikri Hidayatullah yang merupakan spesialis calo tenaga kerja di PT Pokphand Charoen Modern Cikande telah memberikan harapan palsu bagi dua calon tenaga kerja yakni S dan J dua warga Kecamatan Kragilan.
Menurut Angga yang merupakan kerabat dari dua orang Korban PHP oleh Fikri Hidayatullah mengatakan, awalnya kedua kerabat ditawari pekerjaan oleh temannya yang berinisial A untuk bekerja di PT Pokphand Charoen Modern Cikande dengan membayar nominal sebesar 5 Juta rupiah untuk dua orang, setelah disanggupi kedua kerabat kami dipertemukan oleh calo tenaga kerja yang bernama Fikri Hidayatullah yang mengaku sebagai orang yayasan atau outsourcing PT AML, kata Angga.
" Dari pertemuan tersebut kedua kerabat kami memberikan sejumlah uang sebesar 5 Juta rupiah untuk menyogok agar dapat bekerja di PT Pokphand Charoen Modern Cikande, selang beberapa hari kedua kerabat kami dipanggil dan dipekerjakan, namun ketika mereka bekerja tidak ada data di PT Pokphand Charoen Modern Cikande sebagai karyawan baru di perusahaan tersebut, dan mereka berdua berhenti bekerja dikarenakan tidak ada data sebagai karyawan di PT Charoen Pokphand Indonesia Modern Cikande," ujar Angga.
Lanjut Angga, kami meminta saudara fikri Hidayatullah untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang sebesar 5 juta, namun hanya janji kosong, belakangan diketahui bahwa saudara Fikri Hidayatullah telah diamankan oleh pihak Polres Serang Kabupaten atas dugaan penyalahgunaan narkoba, kata Angga.
" Kami akan segera membuat laporan pengaduan kepada Polres Serang Kabupaten atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fikri Hidayatullah," tutup Angga.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar