Serang, WartaHukum.com - Banyaknya permintaan masyarakat mengenai pembuatan e-KTP tidak sebanding apa yang disediakan oleh pemerintah mengenai blangko e-KTP, pasalnya masyarakat Kabupaten Serang yang ingin membuat e-KTP sangat sulit dan dibingungkan oleh ketidaktersediaan blangko e-KTP di seluruh UPT Catatan sipil di Kabupaten Serang.
Dimintai tanggapannya Angga Apria Siswanto selaku aktivis di Kabupaten Serang mengatakan, krisis nya blangko e-KTP di Kabupaten Serang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Serang, dimana blangko e-KTP sangat penting dan diperlukan oleh masyarakat kabupaten serang khususnya yang belum memiliki e-KTP, kata Angga, Senin (13/11/2023).
" Jangan bikin masyarakat menjadi bingung, ini merupakan persoalan classic dan bukan persoalan baru, sementara e-KTP digital yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia belum bisa dipakai secara efektif dan masyarakat awam belum banyak yang mengetahui dan belum bisa menggunakan e-KTP digital karena menggunakan aplikasi," tutur Angga.
Lanjut Angga, ini harus menjadi persoalan yang diprioritaskan oleh pemerintah kabupaten serang jangan terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, e-KTP sangatlah penting dan krusial bagi masyarakat Kabupaten Serang, jadi Pemerintah Kabupaten Serang wajib memperjuangkan kebutuhan Masyarakat Kabupaten Serang, tutup Angga.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar