Serang, WartaHukum.com - Adanya pihak-pihak yang diduga melakukan kekisruhan terhadap pengelolaan limbah kawat bakar PT Indah Kiat Pulp And Paper membuat Forum LPM Kecamatan Kragilan angkat bicara, dimana pengelolaan limbah kawat bakar PT Indah Kiat Pulp And Paper dianggap sudah sesuai dengan pembagian jadwal pengelolaan limbah kawat bakar PT Indah Kiat Pulp And Paper.
Menurut Marjuki Ketua LPM Kragilan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pihak FMSKUB adalah tidak tepat sasaran dan tidak berdasar, karena pengelolaan limbah kawat di sini sudah benar sudah diatur oleh sistem yang benar oleh Muspika kragilan selaku penerima mandat dan SK untuk mengatur agar pengelolaan limbah kawat tersebut tepat sasaran, kata Marjuki, Jum'at (3/11/2023).
" Muspika kragilan diberikan mandat oleh PT Indah Kiat Pulp And Paper melalui SK Yang tujuannya untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan limbah agar tepat sasaran dan tidak terjadi keributan. Sebenarnya di dalam SK PT Indah Kiat Pulp And Paper tersebut sudah tercantum bahwa limbah kawat tersebut diberikan kepada warga 4 desa terdampak langsung itu sudah sangat jelas yaitu, Desa kragilan, Desa Tegal Maja, Desa jeruk tipis, Desa sentul," tegas Marjuki.
Lanjut Marjuki, Muspika kragilan sudah membentuk sistem dengan menunjuk 4 kepala desa tersebut yaitu, Desa kragilan, Tegal Maja, Jeruk tipis, dan desa sentul. Namun atas kebijakan dan kesepakatan bersama muspika dan kepala desa maka disepakati juga menambahkan satu desa lagi yaitu Desa kamaruton dengan pertimbangan desa tersebut juga berdekatan dengan lokasi, selain itu juga Muspika dan kepala desa serta perwakilan utara sepakat membagi 4 (empat bulan) shift pengelolaan kawat bakar, untuk utara yang dikelola oleh forum utara yang diketuai oleh Pak Mandor Jum'an dan kawan kawan, dan itu sudah berjalan selama ini dengan baik, ujar Marjuki.
" Jadi sistem sudah benar yaitu, PT Indah Kiat Pulp And Paper memberikan SK kepada Muspika untuk mengatur dan mengawasi warganya di wilayah terdampak langsung, Muspika memberikan pengelolaan shift limbah kepada 4 Desa di Kecamatan kragilan dan 1 desa dari wilayah utara yaitu desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi Dan 4 shift kawat untuk Forum utara, masing-masing Kepala desa telah menunjuk LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) masing-masing desa untuk mengelola limbah tersebut dari limbah mentah diolah menjadi limbah yang bernilai ekonomis agar dapat dinikmati hasilnya oleh desa yang terdampak langsung," ujar Marjuki.
Muspika sudah mengeluarkan jadwal shift pengelolaan kawat dalam shift setiap bulannya sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, untuk sama-sama dijalankan dalam melaksanakan pengelolaan kawat dengan sistem sesuai jadwal yang sudah ditentukan masing-masing bagian. Hingga Saat ini sebagai pengelola limbah di lapangan adalah LPM kragilan sesuai jadwal shift yang sudah ditentukan, karena limbah tersebut butuh modal dan alat dalam pengelolaannya maka LPM menggandeng kemitraan untuk membantu pengelolaan agar mampuh mendapatkan nilai ekonomis, pungkas Marjuki.
" Jadi tidak benar kalau dikatakan yang mengelola dari pihak luar, yang benar adalah LPM menggandeng mitra untuk membantu mengelola agar ada hasilnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat dan itu sudah berjalan selama ini dengan lancar dan aman, Justru yang terjadi sekarang adalah manakala tiba-tiba ada sekelompok ormas yang diketuai Syaifulloh yang datang ujug-ujug mau nyerobot ngambil kawat tanpa melalui sistem dan prosedur yang benar, ini kami pertanyakan kejelasan legalitasnya dari mana dia dasarnya termasuk buat-buat jadwal sendiri dari mana dasarnya siapa yang bertanda tangan," kata Marjuki.
Justru yang kami lihat mereka Forum masyarakat serang kragilan dan utara ini yang dipimpin oleh Syaifulloh dan kawan-kawan seolah-olah tidak menghargai sistem yang sudah ada dan sulit untuk diajak mediasi serta tidak sabar dan tidak menghargai pemerintah wilayah setempat, Kami LPM Kecamatan Kragilan dan pihak Muspika sudah berupaya untuk mengajak mediasi dengan baik di kantor kecamatan namun mereka menolak tidak menghargai aparat pemerintah Kecamatan kragilan alias mau ngatur sendiri, ya susah jika seperti itu, kesal Marjuki.
" Limbah ini untuk orang banyak harus diatur kalau gak diatur ya gak bisa, kok gak mau ikut aturan, jadi kami menghimbau kepada forum yang menamakan diri forum masyarakat Serang Kragilan dan utara pimpinan syaifullah itu agar menghargai sistem yang sudah ada, jangan tidak mau diatur, jadi silahkan datang ke kepala desa masing-masing koordinasi dan untuk utara silahkan koordinasi dengan bapak Haji sahari dan Kepala Desa Bolang untuk mendapatkan arahan. Agar tidak menabrak aturan atau sistem yang sudah berjalan (Sesuai keputusan rapat terakhir di kantor manajemen Indah Kiat oleh PT Indah Kiat bersama Muspika setempat), papar Marjuki.
Kami Forum LPM Kecamatan Kragilan menilai bahwa pihak Syaifulloh dan kawan kawan dengan Forum nya gagal paham dia tidak memahami sistem sudah jalan mereka mau tapi tidak mengikuti sistem yang benar sesuai surat SK yang ada, mereka bertindak brutal bagaikan preman, sekali lagi kepada Forum masyarakat serang kragilan dan utara bersatu mari kita belajar menghargai pemerintah wilayah kita dalam hal ini Muspika setempat yang sudah susah payah memperjuangkan mengatur dan mengamankan serta membentuk sistem jadwal shift yang harus kita taati dan kita jalankan, demi tercapainya keamanan ketertiban dengan harapan pengelolaan limbah kawat bakar PT Indah Kiat Pulp And Paper dapat menghasilkan dan dapat dinikmati masyarakat, ujar Marjuki.
" Kami atas nama Forum LPM kragilan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih banyak kepada pejabat Muspika Kragilan Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Danramil kragilan yang sudah mau bersusah payah tak kenal lelah mengatur warganya agar tidak terjadi keributan serta membentuk sistem pengelolaan limbah agar limbah yang ada dapat diterima hasilnya oleh warganya dengan tepat sasaran dan aman," terang Marjuki.
Kami LPM menolak kalau Syaifulloh dan forumnya menganggap bahwa Muspika kragilan tidak berpihak kepada 4 desa di Kecamatan Kragilan, justru di situlah ketidakpahamannya. Muspika kragilan sudah profesional menjalankan amanah sesuai yang tercantum di Sk penyerahan PT Indah Kiat Pulp And Paper kepada Muspika. Dia syaifullah tidak mau ikut aturan tidak memahami SK dari indah kiat, dia salah paham mungkin dia tidak baca dengan baik. Sehingga salah paham terus akhirnya pengen ngatur sendiri, Ya susah, apalagi mereka datang membawa-bawa orang luar dari Kecamatan Kragilan, ada orang Serang lah, Ciomas, Cikande dan entah siapa lah, saya liat campur-campur dan itu tidak profesional, kata Marjuki.
Justru kami lihat syaifulloh dan kawan kawan malah yang bawa-bawa orang luar untuk mengambil pekerjaan warga pribumi setempat yang sudah memiliki SK yang jelas sesuai aturan dan sudah disepakati oleh Kepala Desa dan muspika kragilan jadi kami LPM kragilan di sini legalitas ikut aturan, disini kami justru pertanyakan kejelasan legal Forum yang dibentuk dan diketuai oleh Syaifulloh jangan-jangan belum tercatat di Kesbangpol, kalau benar belum memiliki payung hukum yang jelas berarti ini ilegal dan itu hukumnya jelas, tutup Marjuki.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar