Jumat, 03 November 2023

Para Korban Investasi Bodong Minta Mahkamah Agung Bebaskan Alvin Lim





Jakarta, WartaHukum.com - Para korban investasi bodong berkeluh kesah dengan ditahannya pengacara Alvin Lim membuat terhambat pendampingan proses hukum. Alvin Lim dikenal berani, vokal dan anti suap sehingga dalam tiga tahun LQ Indonesia Lawfirm kantor hukum yang didirikan Alvin Lim sudah ada ribuan klien. 


Santi salah satu klien korban investasi bodong berharap agar MA membebaskan Alvin Lim "Kasusnya janggal, serasa dibuat-buat, masa 6 juta kerugian ditahan 4.5 tahun, yang lain koruptor milliaran banyak cuma vonis 1-2 tahun. MA harus beri keadilan." 


Hal serupa diserukan Andi, "Hanya pak Alvin Lim yang berani bersuara lantang dan keras sehingga kasus saya sudah peroleh ganti rugi maksimal. MA harusnya buka mata dan lihat betapa perjuangan pak Alvin Lim membuat dampak positif di Indonesia." 


Hal lain pak Freddy salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "Peran pak Alvin Lim penting dalam proses hukum investasi bodong yang masih mandek seperti kasus Narada dan Minnapadi. Kami percaya hanya pak Alvin Lim yang mampu mendorongnya agar selesai. Mohon Ketua MA Perhatikan kepentingan masyarakat." 


Sebelumnya Alvin Lim tiba-tiba ditahan atas dugaan pemalsuan KTP dengan vonis 4.5 tahun yang jika dijalankan baru akan bebas dari tahanan tahun 2026. Namun kehadirannya dinanti-nanti masyarakat luas.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 3 November 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top