Jakarta, WartaHukum.com - Siapa tidak kenal Panda Nababan, mantan anggota DPR yang bekas Narapidana Tipikor karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur BI? Koruptor tua yang akhir-akhir ini menyudutkan Presiden Jokowi karena meninggalkan PDIP, Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan dan menuntut 100 milyar rupiah ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Lawfirm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan majalah Forum Keadilan miliknya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi santai "Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di PN Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah di tolak oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Melihat gugatan tidak bermutu yang diajukan oleh Panda Nababan dan kuasa hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan menggubris gugatan sampah tersebut. Hasilnya majelis hakim dari tingkat PN, PT hingga MA menolak gugatan tersebut karena cacat formiil. Menandakan penggugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar."
Sebelumnya juga gugatan Panda Nababan pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi 100 Milyar rupiah dan meminta hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm "Hasilnya nihil, gugatan ditolak hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif, Panda dianggap hakim salah menggugat di PN Tangerang. Lucu kalo melihat kakek pikun yang bau tanah merasa dirinya berharga 100 Milyar untuk nama baiknya. Padahal waktu menjabat sebagai DPR, dia terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa milyar saja. Udah tua bangka masih mau memeras orang lain dan mencelakai orang. Sialnya dia ketemu Alvin Lim, diketawain aja melihat ulahnya." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Alvin Lim walau mengetahui dirinya di gugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang. "Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan Verstek karena tidak ada perlawanan dari pihak Tergugat. Lah, ini Gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung. Berarti gugatan tidak bermutu dan kuasa hukum Panda Nababan tidak paham cara buat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya." Canda Advokat Bambang.
Panda Nababan dan majalah Forum Keadilan sering memuat berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim, maka dalam wa grup Klien LQ ketika ada yang menyampaikan ada berita Alvin Lim di majalah Forum Keadilan, dijawab oleh Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm saat itu Sugi "Majalah konten sampah, milik Panda Nababan mantan Koruptor. Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok-sokan kritik ketua kami Alvin Lim. Ga tahu malu." Atas komentar tersebut di grup wa tertutup Alvin Lim malah di laporkan polisi dan di gugat Panda Nababan. Namun LP Panda tidak di gubris kepolisian karena tuduhan sampah, dan gugatan juga di tolak hakim karena cacat formiil. Putusan kasasi MA nomor 2663/K/PDT/2023, selasa, 24 oktober 2023, putusan TOLAK.
"Selama ini Panda Nababan dengan jabatan anggota DPR sok dan arogan, salah ketemu lawan ketua LQ Indonesia Lawfirm, keok semua Laporan polisi dan gugatan tidak berbobotnya. Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ga ngerti hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah." Tutup Bambang.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 13 Nopember 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar