Rabu, 20 Desember 2023

CV Mika Kontruksi Diduga Curi Kubikasi Pembangunan TPT Betonisasi Jalan Kampung Karangjetak




Tangerang, WartaHukum.com - Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Turap yang sedang dikerjakan CV. Mika Kontruksi pada kegiatan Betonisasi Jalan Kampung Karangjetak, Desa Kanda Wati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, diduga lebar pondasi bawahnya tidak sesuai dengan spesifikasi.


Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang mengatakan bahwa untuk volume TPT atau Turap yang dikerjakan panjangnya mencapai 20 meter. Dimana untuk lebar pondasi bawah 140 cm, dengan ketinggian 25 cm.


"Untuk lebar pondasi semuanya 140 cm," katanya, Selasa 19/12/2023.


Sementara itu, Bayan selaku pelaksana CV. Mika Kontruksi ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp perihal adanya kekurangan lebar pondasi bawah atau sepatu sepanjang 19 meter, yang bersangkutan tidak merespon.


Pantauan di lokasi kegiatan betonisasi jalan Karangjetak, Desa Kanda Wati, untuk lebar pondasi bawah yang mencapai 140 meter hanya 1 meter. Dimana yang terpasang sesuai dengan gambar hanya bagian depan dan belakang, sedangkan untuk lebar pondasi yang 19 meter, di lapangan hanya 110 cm.


Untuk diketahui, pekerjaan betonisasi jalan Karangjetak, Desa Kanda Wati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran Rp 430.570.000,00 bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 dikerjakan CV. Mika Kontruksi dengan masa waktu pelaksanaan 37 hari kalender.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top