Tangerang, WartaHukum.com - Kartusi Kabidkam DPP LSM Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara (PTBN) menyoroti kegiatan normalisasi saluran pembuang di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dimana menurut Kartusi, untuk pekerjaan pemasangan batu pondasi yang dikerjakan CV. Ansori Kontruksi dengan nilai angaran Rp 198.798.000,00 diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan.
"Menurut saya, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis. Buktinya saja, untuk saat ini hasil kegiatan tersebut masih ditambah untuk ketinggiannya," kata Kartusi, Minggu (10/12/2023).
Masih kata Kartusi, apabila kegiatan tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis, pastinya setelah dilakukan evaluasi ataupun PHO dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tentu saja penambahan ketebalan tidak akan dilakukan.
"Yang pasti kegiatan normalisasi saluran pembuang di Desa Parahu, untuk kebutuhan volume kubikasi nya tidak sesuai, alias ada yang dikurangi," imbuhnya.
Ditambahkan Kartusi, dengan adanya hasil pekerjaan seperti ini, dirinya meminta kepada pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk bisa memberikan teguran ataupun sanksi terhadap CV. Ansori Kontruksi yang diduga dengan sengaja telah mengurangi kubikasi apabila tidak ketahuan.
"Apabila terbukti perusahaan tersebut sengaja mengurangi kubikasi, elain diberikan teguran ataupun sanksi, kalau bisa untuk perusahaan tersebut di blacklist saja," tambahnya.
Sementara itu, CV. Ansori Kontruksi ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak merespon.
Untuk diketahui, kegiatan normalisasi saluran pembuang Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, nilai anggaran Rp 198.798.000,00 bersumber dari APBDP Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 dikerjakan CV. Ansori Kontruksi dengan masa waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar